WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | DPRD Kota Prabumulih meminta agar konser musik tidak lagi digelar di kawasan Citimall Prabumulih. Alasannya, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan RSUD Prabumulih sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan.
Sikap tegas itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, menyusul polemik konser musik di Citimall yang viral di media sosial dan menuai sorotan publik. DPRD pun memastikan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat [RDP] dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Ke depan, konser musik tidak boleh lagi dilaksanakan di kawasan Citimall karena lokasinya berdekatan dengan rumah sakit. Pasien membutuhkan suasana yang tenang untuk menjalani proses pengobatan dan pemulihan,” tegas Riza, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, DPRD tidak mempersoalkan kegiatan hiburan maupun aktivitas ekonomi yang digelar di Citimall. Namun, konser musik dengan penggunaan sound system berdaya besar dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu pelayanan kesehatan di RSUD Prabumulih.
“Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan. Kebisingan dari konser tentu bisa mengganggu pasien maupun keluarga yang sedang mendampingi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD akan memanggil manajemen Citimall Prabumulih, event organizer [EO], Camat Prabumulih Timur, lurah setempat, instansi teknis, hingga pihak yang menerbitkan izin kegiatan.
Melalui RDP tersebut, DPRD ingin mengusut secara menyeluruh proses penerbitan izin, mekanisme koordinasi antarpihak, serta pertimbangan yang digunakan sebelum konser digelar di kawasan yang berdekatan dengan rumah sakit.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses perizinannya, siapa yang memberikan rekomendasi, bagaimana koordinasinya, dan apakah dampak terhadap lingkungan sekitar, khususnya rumah sakit, sudah menjadi pertimbangan sebelum izin diterbitkan,” katanya.
Riza menegaskan, larangan yang disampaikan DPRD hanya berlaku untuk konser musik dengan tingkat kebisingan tinggi, bukan seluruh kegiatan di Citimall.
Menurutnya, kegiatan seperti bazar UMKM, pameran, senam bersama, hiburan keluarga, maupun kegiatan sosial tetap dapat dilaksanakan karena tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu.
Sebaliknya, konser musik berskala besar disarankan dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif, seperti Lapangan Talang Djimar, Taman Kota Prabumulih, maupun area terbuka lainnya yang dinilai lebih layak.
“Kita ingin hiburan tetap berjalan, ekonomi masyarakat dan UMKM tetap tumbuh, tetapi pelayanan kesehatan dan kenyamanan pasien tidak boleh dikorbankan. Harus ada keseimbangan,” pungkasnya. [Sakirin]






![Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan [Dapil] IV Kabupaten OKU Timur, Fenus Antonius menggelar reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa 7 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0001-225x129.jpg)





![Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan [Dapil] IV Kabupaten OKU Timur, Fenus Antonius menggelar reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa 7 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0001-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

