Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Krimsus Polda Sumsel I Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Kasubbid Penmas AKBP Yenni, Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, saat gelar press release di Mapolda Sumsel, Rabu [8/3/2023]

Wadir Krimsus Polda Sumsel I Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Kasubbid Penmas AKBP Yenni, Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, saat gelar press release di Mapolda Sumsel, Rabu [8/3/2023]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ditreskrimsus Polda Sumsel gagalkan peredaran Rokok Ilegal.

Terungkapnya hal itu setelah Unit 2 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuasin.

Di bawah pimpinan kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berbagai macam merk sebanyak 174.800 batang rokok putih ilegal, Senin [6/3/2023] sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Wadir Krimsus Polda Sumsel I Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Kasubbid Penmas AKBP Yenni, Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, mengatakan penangkapan dan penggerebekan rokok Ilegal ini berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

“Penggerebekan tersebut di sebuah sebuah rumah yang berlokasi di JI Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ujarnya, Rabu [8/3/2023].

“Turut diamankan dalam penggerebekan seorang pelaku berinisiak AM yang berprofesi sebagai salesman, atau mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung yang berada di wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar AKBP I Putu Yudha.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Pasal 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sementara Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, menambahkan, untuk total kerugian negara saat ini masih dihitung.

“Dan kalau kita lihat, jalur yang di pakai melalui jalur darat,” imbuhnya.

“Untuk tersangka dan barang bukti akan kita bawa ke Kantor Bea Cukai, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Suherman]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru