Karena, dikatakan anggota DPR-RI Fraksi PDIP ini, bila keputusan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OI tidak bersifat final. “Hal ini sebagai dinamika dari proses penyelenggaraan pemilu. Kita hargai dan menghormati keputusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir selaku pihak penyelenggara pemilu,” kata Yulian Gunhar, Senin malam (12/10).
Disebutkan Gunhar, masih ada langka langkah lain yang bisa ditempuh. “Bisa melakukan permohonan juga ke Mahkamah Agung secepatnya,” terangnya.
Dia sendiri menegaskan jika hal ini juga tidak menggangu proses kampanye yang akan dilakukan Ilyas Panji Alam. “Seperti biasa, tahapan kampanye tetap berjalan seperti biasa,” beber Gunhar.
Hanya, saja menurut Gunhar, dalam tahapan proses Pemilikada keputusan dimaksud merupakan keputusan yang hal biasa terjadi. “Sudah merupakan bagian dari proses demokrasi. Ini tidak luar biasa,” tegas politisi PDIP ini.
Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






