Diskualifikasi Paslon Petahana, Gunhar: Keputusan KPU OI Tidak Bersifat Final

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 Ilays- Endang, H Yulian Gunhar SH MH

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 Ilays- Endang, H Yulian Gunhar SH MH

WIDEAZONE.COM, INDRALAYA — Mencermati dan menanggapi hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendiskualifikasi paslon petahana HM Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak, Ketua Tim Pemenangan H Yulian Gunhar tidak mempermasalahkan hasil keputusan tersebut.

Karena, dikatakan anggota DPR-RI Fraksi PDIP ini, bila keputusan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OI tidak bersifat final. “Hal ini sebagai dinamika dari proses penyelenggaraan pemilu. Kita hargai dan menghormati keputusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir selaku pihak penyelenggara pemilu,” kata Yulian Gunhar, Senin malam (12/10).

Baca Juga:  Kerjasama Australia-Palembang Cakup Sanitasi hingga Pengelolaan Limbah

Disebutkan Gunhar, masih ada langka langkah lain yang bisa ditempuh. “Bisa melakukan permohonan juga ke Mahkamah Agung secepatnya,” terangnya.

Dia sendiri menegaskan jika hal ini juga tidak menggangu proses kampanye yang akan dilakukan Ilyas Panji Alam. “Seperti biasa, tahapan kampanye tetap berjalan seperti biasa,” beber Gunhar.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih H Arlan Raih Penghargaan dari Kemendagri

Hanya, saja menurut Gunhar, dalam tahapan proses Pemilikada keputusan dimaksud merupakan keputusan yang hal biasa terjadi. “Sudah merupakan bagian dari proses demokrasi. Ini tidak luar biasa,” tegas politisi PDIP ini.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru