Dijanjikan Pekerjaan Operasi Pandu PT Pertamina, Pemuda di Palembang Tertipu Rp48 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penipuan, Am Muchsin (27) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang

Korban penipuan, Am Muchsin (27) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dijanjikan pekerjaan di bagian operasi pandu PT Pertamina Plaju Palembang, seorang pemuda Am Muchsin (27) tertipu uang senilai Rp48 juta. Atas kejadian tersebut dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Mayjen HM Ryacudu, Lorong Garuda II, Seberang Ulu (SU) I Palembang ini melaporkan tindak pidana penipuan oleh terlapor Muhammad Hafiz Alghifari.

Aksi penipuan di rumah sendiri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Am Muchsin Aldi Renaldi, kejadian bermula kakak kelas korban sewaktu dirinya masih Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Kemudian, terlapor menawarkan pekerjaan dan bisa memasukkan di bagian operasi pandu dalam PT Pertamina Plaju Palembang dengan syarat membayar uang.

“Saya tertarik pak dan langsung mentransfer uang ke rekening mandiri terlapor,” kata Am Muchsin Aldi Renaldi di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 3 Oktober 2023.

Lanjut Am Muchsin Aldi Renaldi mengaku, terlapor pun menjanjikan kepada dirinya akan bekerja pada bulan Januari 2023.

“Namun sampai saat ini, saya tidak mendapatkan pekerjaan pak. Malah uang saya tidak kembali,” ujar Am Muchsin Aldi Renaldi.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Akibat kejadian korban kehilangan uang senilai Rp48 juta dan melaporkan ke Polisi.

Muchsin Aldi Renaldi berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya harap pelaku ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan uangnya bisa kembali,” ungkap Am Muchsin Aldi Renaldi.

Sementara untuk laporannya korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang.

Selanjutnya, laporan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru