Dijanjikan Pekerjaan Operasi Pandu PT Pertamina, Pemuda di Palembang Tertipu Rp48 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penipuan, Am Muchsin (27) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang

Korban penipuan, Am Muchsin (27) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dijanjikan pekerjaan di bagian operasi pandu PT Pertamina Plaju Palembang, seorang pemuda Am Muchsin (27) tertipu uang senilai Rp48 juta. Atas kejadian tersebut dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Mayjen HM Ryacudu, Lorong Garuda II, Seberang Ulu (SU) I Palembang ini melaporkan tindak pidana penipuan oleh terlapor Muhammad Hafiz Alghifari.

Aksi penipuan di rumah sendiri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Am Muchsin Aldi Renaldi, kejadian bermula kakak kelas korban sewaktu dirinya masih Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:  98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan

Kemudian, terlapor menawarkan pekerjaan dan bisa memasukkan di bagian operasi pandu dalam PT Pertamina Plaju Palembang dengan syarat membayar uang.

“Saya tertarik pak dan langsung mentransfer uang ke rekening mandiri terlapor,” kata Am Muchsin Aldi Renaldi di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 3 Oktober 2023.

Lanjut Am Muchsin Aldi Renaldi mengaku, terlapor pun menjanjikan kepada dirinya akan bekerja pada bulan Januari 2023.

“Namun sampai saat ini, saya tidak mendapatkan pekerjaan pak. Malah uang saya tidak kembali,” ujar Am Muchsin Aldi Renaldi.

Baca Juga:  Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

Akibat kejadian korban kehilangan uang senilai Rp48 juta dan melaporkan ke Polisi.

Muchsin Aldi Renaldi berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya harap pelaku ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan uangnya bisa kembali,” ungkap Am Muchsin Aldi Renaldi.

Sementara untuk laporannya korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang.

Selanjutnya, laporan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB