Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Respon cepat dengan hitungan menit [11 menit], Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

Ini menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam merespons situasi darurat di tengah masyarakat.

Pelaku ditangkap petugas atas aksinya yang menghabisi nyawa korban R [73] seorang lansia di OKU Timur di tempat kejadian perkara [TKP].

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi cepat antara piket Samapta, unit Reskrim, dan tim Identifikasi di lapangan.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat, dan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Rendi.

Baca Juga:  Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang Gagal Usai Patroli Siber

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB saat korban sedang duduk di halaman masjid. Tersangka datang menghampiri korban dan sempat berbincang singkat. Namun, secara tiba-tiba pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi pelaku terus melakukan penusukan pada sejumlah bagian vital, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi.

Petugas yang menerima laporan segera menuju TKP dan pada pukul 18.10 WIB berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tim Identifikasi melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum dan identifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terbaru