Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Respon cepat dengan hitungan menit [11 menit], Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

Ini menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam merespons situasi darurat di tengah masyarakat.

Pelaku ditangkap petugas atas aksinya yang menghabisi nyawa korban R [73] seorang lansia di OKU Timur di tempat kejadian perkara [TKP].

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi cepat antara piket Samapta, unit Reskrim, dan tim Identifikasi di lapangan.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat, dan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Rendi.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB saat korban sedang duduk di halaman masjid. Tersangka datang menghampiri korban dan sempat berbincang singkat. Namun, secara tiba-tiba pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi pelaku terus melakukan penusukan pada sejumlah bagian vital, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi.

Petugas yang menerima laporan segera menuju TKP dan pada pukul 18.10 WIB berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tim Identifikasi melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum dan identifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru