Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Respon cepat dengan hitungan menit [11 menit], Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial RA [24] di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026.

Ini menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam merespons situasi darurat di tengah masyarakat.

Pelaku ditangkap petugas atas aksinya yang menghabisi nyawa korban R [73] seorang lansia di OKU Timur di tempat kejadian perkara [TKP].

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi cepat antara piket Samapta, unit Reskrim, dan tim Identifikasi di lapangan.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat, dan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Rendi.

Baca Juga:  Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB saat korban sedang duduk di halaman masjid. Tersangka datang menghampiri korban dan sempat berbincang singkat. Namun, secara tiba-tiba pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi pelaku terus melakukan penusukan pada sejumlah bagian vital, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi.

Petugas yang menerima laporan segera menuju TKP dan pada pukul 18.10 WIB berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tim Identifikasi melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum dan identifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:  40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV

Berita Terkait

Bupati Lanosin Tekankan Ketepatan Anggaran Desa, Karhutla Jadi Sorotan
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bupati Lanosin Tekankan Ketepatan Anggaran Desa, Karhutla Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terbaru