98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas [PHL] di Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ironisnya, kebijakan tersebut terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan disertai belum dibayarkannya hak upah para pekerja.

Satu di antara puluhan PHL mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja [PHK] itu dinilai tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pasalnya, sebagian dari mereka telah bekerja selama dua hingga tiga tahun tanpa pernah mendapat peringatan ataupun informasi akan dirumahkan.

“Kami hanya dikumpulkan lalu langsung diputus hubungan kerja, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sangat berat dampaknya bagi kami,” ujarnya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menambahkan, para PHL berharap Wali Kota Palembang Ratu Dewa dapat memperhatikan nasib mereka, mengingat dedikasi yang telah diberikan selama ini meski berstatus non-ASN. “Kami berharap Pak Wali Kota bisa melihat pengabdian kami dan memberikan kebijakan yang berpihak kepada kami,” katanya.

Baca Juga:  Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan [Kadishub] Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela [TKS] dan PHL.

Menurut Agus, langkah merumahkan PHL bersifat sementara sambil menunggu kepastian regulasi. Ia menyebut, apabila nantinya aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan perekrutan kembali.
“Kalau sesuai aturan tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya.

Terkait masa kerja para PHL yang telah mencapai lebih dari dua tahun, Agus mengatakan sebagian tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] karena masa kerja kurang dari dua tahun. Ada pula yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Dishub Palembang, lanjutnya, sempat mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan [PJLP], namun khawatir kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak berani melanggar aturan. Harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait solusi konkret atas nasib 98 PHL tersebut.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD
Wali Kota Palembang Ajak ASN dan Masyarakat Tunaikan Zakat Lewat Baznas
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:45 WIB

Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD

Berita Terbaru