WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas [PHL] di Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ironisnya, kebijakan tersebut terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan disertai belum dibayarkannya hak upah para pekerja.
Satu di antara puluhan PHL mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja [PHK] itu dinilai tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pasalnya, sebagian dari mereka telah bekerja selama dua hingga tiga tahun tanpa pernah mendapat peringatan ataupun informasi akan dirumahkan.
“Kami hanya dikumpulkan lalu langsung diputus hubungan kerja, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sangat berat dampaknya bagi kami,” ujarnya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menambahkan, para PHL berharap Wali Kota Palembang Ratu Dewa dapat memperhatikan nasib mereka, mengingat dedikasi yang telah diberikan selama ini meski berstatus non-ASN. “Kami berharap Pak Wali Kota bisa melihat pengabdian kami dan memberikan kebijakan yang berpihak kepada kami,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan [Kadishub] Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela [TKS] dan PHL.
Menurut Agus, langkah merumahkan PHL bersifat sementara sambil menunggu kepastian regulasi. Ia menyebut, apabila nantinya aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan perekrutan kembali.
“Kalau sesuai aturan tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya.
Terkait masa kerja para PHL yang telah mencapai lebih dari dua tahun, Agus mengatakan sebagian tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] karena masa kerja kurang dari dua tahun. Ada pula yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.
Dishub Palembang, lanjutnya, sempat mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan [PJLP], namun khawatir kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak berani melanggar aturan. Harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait solusi konkret atas nasib 98 PHL tersebut.
Laporan/Editor Abror Vandozer


![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-800x402.jpg)


![Komandan Satgas [Dansatgas] TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang, Kolonel Arh Erik Novianto SSos](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0025-225x129.jpg)

![Program TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 048/18 Palembang resmi ditutup melalui upacara penutupan yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0019-225x129.jpg)



![Komandan Satgas [Dansatgas] TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang, Kolonel Arh Erik Novianto SSos](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0025-129x85.jpg)

![Program TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 048/18 Palembang resmi ditutup melalui upacara penutupan yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0019-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
