‘Dendam Lama’ Nyawa Bobi Melayang di Tangan HK dan DI: 1 Pelaku Berstatus Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad Bobi Susanto [29] dilarikan ke rumah sakit pasca meregang nyawa dihabisi dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26]

Jasad Bobi Susanto [29] dilarikan ke rumah sakit pasca meregang nyawa dihabisi dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26]

WIDEAZONE.com, LAHAT | Dalam kurun waktu 3×24 jam, dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26] terhadap korbannya Bobi Susanto [29] berhasil dibekuk Polisi. Hal itu diungkap Kapolres AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta SSos bersama personelnya.

“Kasus pembunuhan terungkap kurang dari 3×24 jam, berdasarkan laporan polisi LPB/04/II/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024,” kata Iptu Yogi, Kamis 7 Maret 2024.

Kedua tersangka pembunuhan tersebut di antaranya HK bin Febriansyah yang masih berstatus pelajar dan DI bin Martin berprofesi sebagai petani, merupakan warga Desa Tanjung Sakti Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat. “Sedangkan korban Bobi bin Sudirman kesehariannya sebagai seorang petani,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berkenaan dengan kronologi, Kapolsek menjelaskan bahwa pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang ditemukan tertelungkup di jalan Desa Negri Kaya. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia dengan tubuh bersimbah darah.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

“Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti, serta langkah persuasif melalui imbauan kepada masyarakat untuk membantu menyerahkan pelaku,” sebutnya.

“HK menyerahkan diri kepada polisi pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, sementara DI ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB,” tambah dia.

Diketahui motif kedua pelaku menghabisi nyawa korbannya dilantarai dendam lama.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH dengan bolong di bagian belakang sebelah kiri dan bercak darah, satu helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru, satu helai celana panjang berwarna coklat muda dengan bercak darah, dan satu buah senjata tajam [Sajam] jenis pisau penikam panjang berukuran sekitar 25 cm dengan bercak darah.

Baca Juga:  SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Untuk HK akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum demi keadilan bagi semua pihak.

Laporan Erta Lusiani-HI | Editor AbV

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru