‘Dendam Lama’ Nyawa Bobi Melayang di Tangan HK dan DI: 1 Pelaku Berstatus Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasad Bobi Susanto [29] dilarikan ke rumah sakit pasca meregang nyawa dihabisi dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26]

Jasad Bobi Susanto [29] dilarikan ke rumah sakit pasca meregang nyawa dihabisi dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26]

WIDEAZONE.com, LAHAT | Dalam kurun waktu 3×24 jam, dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26] terhadap korbannya Bobi Susanto [29] berhasil dibekuk Polisi. Hal itu diungkap Kapolres AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta SSos bersama personelnya.

“Kasus pembunuhan terungkap kurang dari 3×24 jam, berdasarkan laporan polisi LPB/04/II/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024,” kata Iptu Yogi, Kamis 7 Maret 2024.

Kedua tersangka pembunuhan tersebut di antaranya HK bin Febriansyah yang masih berstatus pelajar dan DI bin Martin berprofesi sebagai petani, merupakan warga Desa Tanjung Sakti Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat. “Sedangkan korban Bobi bin Sudirman kesehariannya sebagai seorang petani,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berkenaan dengan kronologi, Kapolsek menjelaskan bahwa pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang ditemukan tertelungkup di jalan Desa Negri Kaya. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia dengan tubuh bersimbah darah.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

“Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti, serta langkah persuasif melalui imbauan kepada masyarakat untuk membantu menyerahkan pelaku,” sebutnya.

“HK menyerahkan diri kepada polisi pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, sementara DI ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB,” tambah dia.

Diketahui motif kedua pelaku menghabisi nyawa korbannya dilantarai dendam lama.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH dengan bolong di bagian belakang sebelah kiri dan bercak darah, satu helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru, satu helai celana panjang berwarna coklat muda dengan bercak darah, dan satu buah senjata tajam [Sajam] jenis pisau penikam panjang berukuran sekitar 25 cm dengan bercak darah.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Untuk HK akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum demi keadilan bagi semua pihak.

Laporan Erta Lusiani-HI | Editor AbV

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar
Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WIB

Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WIB

Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 10:05 WIB

Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Berita Terbaru