WIDEAZONE.com, LAHAT | Dalam kurun waktu 3×24 jam, dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26] terhadap korbannya Bobi Susanto [29] berhasil dibekuk Polisi. Hal itu diungkap Kapolres AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta SSos bersama personelnya.
“Kasus pembunuhan terungkap kurang dari 3×24 jam, berdasarkan laporan polisi LPB/04/II/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024,” kata Iptu Yogi, Kamis 7 Maret 2024.
Kedua tersangka pembunuhan tersebut di antaranya HK bin Febriansyah yang masih berstatus pelajar dan DI bin Martin berprofesi sebagai petani, merupakan warga Desa Tanjung Sakti Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat. “Sedangkan korban Bobi bin Sudirman kesehariannya sebagai seorang petani,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berkenaan dengan kronologi, Kapolsek menjelaskan bahwa pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang ditemukan tertelungkup di jalan Desa Negri Kaya. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia dengan tubuh bersimbah darah.
“Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti, serta langkah persuasif melalui imbauan kepada masyarakat untuk membantu menyerahkan pelaku,” sebutnya.
“HK menyerahkan diri kepada polisi pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, sementara DI ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB,” tambah dia.
Diketahui motif kedua pelaku menghabisi nyawa korbannya dilantarai dendam lama.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH dengan bolong di bagian belakang sebelah kiri dan bercak darah, satu helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru, satu helai celana panjang berwarna coklat muda dengan bercak darah, dan satu buah senjata tajam [Sajam] jenis pisau penikam panjang berukuran sekitar 25 cm dengan bercak darah.
Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk HK akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum demi keadilan bagi semua pihak.
Laporan Erta Lusiani-HI | Editor AbV


![Jasad Bobi Susanto [29] dilarikan ke rumah sakit pasca meregang nyawa dihabisi dua pelaku pembunuhan HK [17] dan BI [26]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240307-WA0016-800x450.jpg)



![Sebanyak 19 Pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang dari eselon II, III hingga IV resmi dilantik Wali Kota Ratu Dewa didampingi Wakil Wali Kota Prima Salam pada Rabu 6 Mei 2026, berlangsung di rumah dinas Wali Kota Palembang Jalan Tasik.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0020_copy_793x439-225x129.jpg)





![Sebanyak 19 Pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang dari eselon II, III hingga IV resmi dilantik Wali Kota Ratu Dewa didampingi Wakil Wali Kota Prima Salam pada Rabu 6 Mei 2026, berlangsung di rumah dinas Wali Kota Palembang Jalan Tasik.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0020_copy_793x439-129x85.jpg)



![Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung–Tempino–Jambi di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan [KSP], Selasa 5 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260505-WA0036_copy_800x448-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru, saat meluncurkan Gerakan Rutilahu di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Selasa 5 Mei 2026, pagi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260505-WA0032_copy_2080x1214-360x200.jpg)

