Dendam! Adik Dituduh Bandar Narkoba, Kakak Letuskan Senpira

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya terkait kasus penembakan, Sabtu 23 September 2023.

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya terkait kasus penembakan, Sabtu 23 September 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dendam adik dituduh sebagai bandar narkoba, kakak letuskan senjata api rakitan [Senpira] di kepala korbannya Yayan Kusnaedi alias Iyan [35] hingga tembus ke belakang, kini pelaku penembakan Hendri [37] diringkus Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Tersangka Hendri merupakan warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu [SU] I Palembang ini ditangkap di tempat persembunyiannya Ogan Komering Ilir [OKI] Sumsel, Jumat 22 September 2023 malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan motif dari pelaku adalah percobaan pembunuhan karena dendam.

“Ini dendam karena terhina, adiknya dihembuskan oleh korban sebagai bandar narkoba. Sehingga dilampiaskan marah,” kata Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya, Sabtu 23 September 2023.

Dijelaskan Kapolrestabes, tersangka mengaku menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan [Senpira] jenis revolver kaliber 38 yang disimpan sebelumnya di rumah.

“Saat mengetahui korban di TKP, tersangka mengambil senpi di rumahnya, lalu kembali lagi menuju rumah tetangganya Daeng dimana korban di sana sedang bertamu,” ujarnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Untuk tersangka, sambung Harryo, akan diterapkan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Korban saat kejadian sedang bertamu, dan mengenakan topi hitam langsung ditodong tersangka mengarah di kepala, dan peluru yang meletus dari senjata tersangka tembus mengenai kepala atas hingga belakang,” jelasnya kembali.

“Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini sedang proses pemulihan,” ujar dia.

Senjata api rakitan milik tersangka ini diperolehnya dari membeli dengan B seharga Rp1 juta. “Ini juga menjadi atensi kami, atas penjual senjata api tersebut untuk dilakukan tindakan hukum dalam rangka penumpasan kepemilikan penjualan senjata api,” tegasnya.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga menyita barang bukti [BB] berupa 1 pucuk senjata api rakitan [Senpira] jenis Revolver bergagang piber warna Hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 butir pecahan proyektil peluru kaliber 38, 1 buah topi warna hitam berlubang bekas peluru, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2996 AEJ.

Sementara tersangka Hendri mengakui perbuatannya sudah melakukan penembakan terhadap korban. “Saat itu saya menemui korban di rumah tetangga yang saat itu pintu rumah terbuka, saya tembak satu kali di bagian kepala. Lalu saya lari ke dusun Tanjung Rajo,” jelasnya.

Hendri menyebut dendam dengan korban lantaran menuduh adiknya sebagai bandar narkoba.

“Saya beli senpira seharga Rp1 juta,” tegasnya.

Laporan Deny Wahyudi | Editor AbV

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB