Cara Pelaporan Gratifikasi
Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id). Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.
Faisal menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.
“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



![Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0071_copy_1159x674-225x129.jpg)
![Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Lhokseumawe menggelar program Customs Goes To School [CGTS] di SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin 20 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0069_copy_800x427-225x129.jpg)
![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-225x129.jpg)


![Suasana haru tak terbendung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin 20 April 2026, sebanyak 76 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] Kota Palembang dilepas menuju Tanah Suci.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0056_copy_640x355-225x129.jpg)
![Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0071_copy_1159x674-129x85.jpg)
![Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Lhokseumawe menggelar program Customs Goes To School [CGTS] di SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin 20 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0069_copy_800x427-129x85.jpg)
![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-129x85.jpg)




![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-360x200.jpg)


