Buron Tiga Tahun, Warga Tegal Binangun Ditangkap Intel Polda Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Pelaku Curas Rio Riyadi ditangkap Intel Polda Sumsel

DPO Pelaku Curas Rio Riyadi ditangkap Intel Polda Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah buron tiga tahun, Rio Riyadi [34] pelaku pencurian dengan kekerasan [Curas] dibekuk Subdit IV Kamneg Polda Sumsel di Simpang Talang Petai Jalan Tegal Binangun, Plaju Darat Palembang, sekitar pukul 06.15 WIB, Kamis 21 September 2023.

Tersangka Rio ditangkap dramatis, saat membonceng anaknya untuk mengantar ke sekolah. Secara persuasif pelaku dibawa ke Kantor Kresna KM 5, sedangkan kendaraan dan anaknya diserahkan pada salah satu warga setempat.

“Ya, buronan kasus Curas Rio Riyadi telah ditangkap personel kita,” ungkap Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Iskandar F Sutisna melalui Kasubdit IV Kamneg Alex Ramdan.

Baca Juga:  KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Alex mengatakan penangkapan pelaku dipimpin langsung Panit 1 Subdit Kamneg Iptu Hadi Prayitno bersama beberapa personel.

Pengintaian terhadap tersangka, jelas Alex setelah berdasarkan informasi yang diterima, bahwa buronan tersebut tengah berkeliaran di seputaran Jalan Tegal Binangun. Kemudian dilakukan matbar dan lidik terhadap pelaku. “Alhasil, DPO Rio Riyadi ditangkap saat melintas, membonceng anaknya untuk mengantar ke sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sekira pukul 23.00 WIB, Agustus 2023 terjadi aksi penodongan yang dilakukan dua orang yaitu Rio dan Bincar terhadap korban Muhammad Rizki Saputra. Dimana kala itu korban sedang mengendarai motor kemudian datang kedua pelaku merampas handphonenya.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Atas kejadian itu, korban Rizki melaporkan peristiwa yang melandanya ke Polsek Plaju dengan nomor LP/B – 208/XI/2020/Sumsel /Restabes/Sektor Plaju tanggal 25 Agustus 2020.

Kala itu, pelaku Bincar berhasil diamankan Pihak Polsek Plaju dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, menjalani vonis 1 tahun 2 bulan hingga pada 2021 selesai menjalani hukuman dari Lapas Pakjo Palembang. Namun pelaku Rio berstatus buron dengan nomor DPO/05/II/2021/Reskrim tanggal 01 Februari 2021. [AbV]

Berita Terkait

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB