Buron Tiga Tahun, Warga Tegal Binangun Ditangkap Intel Polda Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Pelaku Curas Rio Riyadi ditangkap Intel Polda Sumsel

DPO Pelaku Curas Rio Riyadi ditangkap Intel Polda Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah buron tiga tahun, Rio Riyadi [34] pelaku pencurian dengan kekerasan [Curas] dibekuk Subdit IV Kamneg Polda Sumsel di Simpang Talang Petai Jalan Tegal Binangun, Plaju Darat Palembang, sekitar pukul 06.15 WIB, Kamis 21 September 2023.

Tersangka Rio ditangkap dramatis, saat membonceng anaknya untuk mengantar ke sekolah. Secara persuasif pelaku dibawa ke Kantor Kresna KM 5, sedangkan kendaraan dan anaknya diserahkan pada salah satu warga setempat.

“Ya, buronan kasus Curas Rio Riyadi telah ditangkap personel kita,” ungkap Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Iskandar F Sutisna melalui Kasubdit IV Kamneg Alex Ramdan.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Alex mengatakan penangkapan pelaku dipimpin langsung Panit 1 Subdit Kamneg Iptu Hadi Prayitno bersama beberapa personel.

Pengintaian terhadap tersangka, jelas Alex setelah berdasarkan informasi yang diterima, bahwa buronan tersebut tengah berkeliaran di seputaran Jalan Tegal Binangun. Kemudian dilakukan matbar dan lidik terhadap pelaku. “Alhasil, DPO Rio Riyadi ditangkap saat melintas, membonceng anaknya untuk mengantar ke sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sekira pukul 23.00 WIB, Agustus 2023 terjadi aksi penodongan yang dilakukan dua orang yaitu Rio dan Bincar terhadap korban Muhammad Rizki Saputra. Dimana kala itu korban sedang mengendarai motor kemudian datang kedua pelaku merampas handphonenya.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Atas kejadian itu, korban Rizki melaporkan peristiwa yang melandanya ke Polsek Plaju dengan nomor LP/B – 208/XI/2020/Sumsel /Restabes/Sektor Plaju tanggal 25 Agustus 2020.

Kala itu, pelaku Bincar berhasil diamankan Pihak Polsek Plaju dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, menjalani vonis 1 tahun 2 bulan hingga pada 2021 selesai menjalani hukuman dari Lapas Pakjo Palembang. Namun pelaku Rio berstatus buron dengan nomor DPO/05/II/2021/Reskrim tanggal 01 Februari 2021. [AbV]

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB