Buron Tiga Tahun, Warga Tegal Binangun Ditangkap Intel Polda Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Pelaku Curas Rio Riyadi ditangkap Intel Polda Sumsel

DPO Pelaku Curas Rio Riyadi ditangkap Intel Polda Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Setelah buron tiga tahun, Rio Riyadi [34] pelaku pencurian dengan kekerasan [Curas] dibekuk Subdit IV Kamneg Polda Sumsel di Simpang Talang Petai Jalan Tegal Binangun, Plaju Darat Palembang, sekitar pukul 06.15 WIB, Kamis 21 September 2023.

Tersangka Rio ditangkap dramatis, saat membonceng anaknya untuk mengantar ke sekolah. Secara persuasif pelaku dibawa ke Kantor Kresna KM 5, sedangkan kendaraan dan anaknya diserahkan pada salah satu warga setempat.

“Ya, buronan kasus Curas Rio Riyadi telah ditangkap personel kita,” ungkap Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Iskandar F Sutisna melalui Kasubdit IV Kamneg Alex Ramdan.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Alex mengatakan penangkapan pelaku dipimpin langsung Panit 1 Subdit Kamneg Iptu Hadi Prayitno bersama beberapa personel.

Pengintaian terhadap tersangka, jelas Alex setelah berdasarkan informasi yang diterima, bahwa buronan tersebut tengah berkeliaran di seputaran Jalan Tegal Binangun. Kemudian dilakukan matbar dan lidik terhadap pelaku. “Alhasil, DPO Rio Riyadi ditangkap saat melintas, membonceng anaknya untuk mengantar ke sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sekira pukul 23.00 WIB, Agustus 2023 terjadi aksi penodongan yang dilakukan dua orang yaitu Rio dan Bincar terhadap korban Muhammad Rizki Saputra. Dimana kala itu korban sedang mengendarai motor kemudian datang kedua pelaku merampas handphonenya.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Atas kejadian itu, korban Rizki melaporkan peristiwa yang melandanya ke Polsek Plaju dengan nomor LP/B – 208/XI/2020/Sumsel /Restabes/Sektor Plaju tanggal 25 Agustus 2020.

Kala itu, pelaku Bincar berhasil diamankan Pihak Polsek Plaju dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, menjalani vonis 1 tahun 2 bulan hingga pada 2021 selesai menjalani hukuman dari Lapas Pakjo Palembang. Namun pelaku Rio berstatus buron dengan nomor DPO/05/II/2021/Reskrim tanggal 01 Februari 2021. [AbV]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru