WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse [Ditres] Narkoba Polda Sumsel berhasil membongkar bisnis peredaran narkotika terbesar di awal 2024, di antaranya 111 kilogram sabu-sabu dan 134.695 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut tiga pelaku pemilik dan pengedar dilibas, dua dari ketiganya merupakan pasangan suami istri [Pasutri].
Pasutri itu adalah Panji Saputra [31] dan istrinya VJ [28], keduanya ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Herli [43], warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba. Tersangka Herli ditangkap pada 1 Februari Pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.
“Ungkap kasus yang pertama dilakukan di Jalan Palembang Betung petugas menangkap tersangka Herli dengan barang bukti 2500 butir pil ekstasi yang bersangkutan ditangkap di sebuah mobil,” kata Kapolda Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo dalam keterangan persnya bersama para PJU, dihadiri Pangdam II Sriwijaya, di lantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel, Minggu 11 Februari 2024.
Di saat yang bersamaan, kata Kapolda, petugas kembali menangkap dua orang pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ di Palembang. Setelah dikembangkan dirumahnya polisi menemukan barang bukti 106 bungkus sabu setelah dihitung beratnya 111 kg dan 131.695 ribu butir pil ekstasi di rumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap ini mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu,” sebutnya.
Dikatakan Irjen Rachmad, RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar sudah berada dalam mobil yang sudah berisi sabu sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap ini dikendalikan oleh RK. “Hingga hari ini Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangkap 277 orang dengan barang bukti 102 batang ganja, sabu seberat 141, 9 kilogram dan 150.214 butir pil ekstasi,” paparnya menjelaskan.
Ungkap kasus Ditresnarkoba ini merupakan prestasi namun Kapolda menyadari barang yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.
“Dalam melakukan pemberantasan narkotika Polri dan BBM tidak bisa bekerja sendiri, sangat diperlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk ormas dan yang paling penting meida,” ujarnya.
“Penanganan narkotika harus kompak bersama informasi dari masyarakat sangat diperlukan seperti ungkap kasus yang dilakukan Polres Banyuasin menggunakan Human Intelijen,” jelasnya.
Di samping itu, Dirreserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung menyampaikan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi sudah diletakkan di dalam mobil, bandar yang berada di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang untuk disimpan di rumah lalu diedarkan sesuai perintah RK,” katanya. [AbV/red]