Beacukai Palembang Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal, Laptop dan Handphone

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2019 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beacukai Palembang Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal, Laptop dan Handphone

Beacukai Palembang Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal, Laptop dan Handphone

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Beacukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik minuman keras (miras) pada Sabtu, (16/11/2019) yang berlokasi di Perumahan Alam Indah Permata Sari.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Beacukai Sumbagtim Palembang, Dwijo Muryono, mengatakan, penindakan terhadap pabrik miras ilegal ini tidak lepas dari informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman tutup botol miras oplosan merk Mansion House dari Jakarta menuju Palembang.

” Setelah kita mendapatkan informasi tersebut, tim dari Beacukai langsung brrgerak untuk melakukan pemantauan terhadap paket yang berada di loket bis. Pukul 12.37 siang, terdapat mobil yang mengambil paket tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap unit tersebut. Dari hasil pemeriksaan didapati benar paket berisi tutup botol miras jenis Vodka Mansion House,” ungkap Kakanwil Beacukai Sumbagtim Palembang saat gelar konfrensi pers, Rabu (27/11/2019).

Dwijo menambahkan, Petugas Beacukai berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam mobil, lalu petugas kami meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat pabrik yang terletak di Indralaya, Ogan Ilir.

” Selain barang bukti, petugas mengamankan 5 orang pelaku berinisial AM (diduga pemilik dan distributor barang), JI (koki), LC, S dan NS (pekerja). Untuk kemudian terhadap barang bukti dan para pelaku dibawa ke Kantor Beacukai Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Lanjut Dwijo Muryono, terkait dengan tindakan terhadap pabrik miras ilegal, pihak beacukai berhasil menyita dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Barang Bukti yang diamankan berupa miras ilegal dan barang-barang elektronik
Barang Bukti yang diamankan berupa miras ilegal dan barang-barang elektronik

” Sebanyak 1.100 botol miras oplosan palsu merk Mansion House tanpa dilekati dan ditandai pita cukai, mesin pengemas untuk memasang tutup botol sebanyak 1 unit, 5 drum yang masing-masing berisi 200 liter alkohol dan barang lainnya yang dipergunakan guna memproduksi misras ilegal tersebut. Adapun kerugian Negara bila miras itu diedarkan ke masyarakat penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai 200 juta” ujarnya di depan awak media.

Gagalkan Penyelundupan Handphone dan Laptop

Beacukai Sumbagtim Palembang pada Rabu, 22 Mei 2019 juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronil berupa Handphone dan Laptop yang dibawa melalui jalur transpoirtasi sungai di daerah Tanjung Api Api (TAA).

Dalam keterangan, Dwijo Muryono selaku Kakanwil Beacukai Sumbagtim Palembang, penggagalan ini dicapai berkat informasi yang kita himpun tentang adanya pembongkaran barang impor ilegal.

” Setelah kita dapati informasi maka tim Beacuakai Palembang langsung bergerak menuju lokasi, tim kami menemukan barang yang telah dikemas dan dimuat ke dalam dua unit truk untuk dibawa ke luar kota (Jakarta dan Karawang. tim kami melakukan pengejaran terhadap dua unit truk hingga truk berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina Jalan Soekarno Hatta, lalu kami adakan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan terdapat box-box (kotak) yang ditutupi dengan karung yang berisi muatan jengkol, kemiri dan ikan asin. Setelah dibawa ke kantor Beacukai Palembang dan diadakan pemeriksaan secara intensif, kami temukan barang bukti Handphone bermerek Xiaomi sebanyak 5.700 unit, Laptop merek Asus, dan Lenovo berjumlah 328 unit serta Tab merek Samsung sebanyak 40 unit,” terang Dwijo.

Lanjut Dwijo, bersama barang bukti tersebut, turut diamankan tersangka dua orang WNI dan kita jerat dengan Undang Undang Kepabean Nomor 17 Tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.

Baca Juga:  Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

” Potensi kerugian Negara yang timbul atas tidak terpungutnya bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terhadap barang ini senilai 1,2 Miliar dan terhadap barang bukti serta tersangka telah dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Palembang,” pungkasnya sambil menutup perbincangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Iwan Gunawan, memberikan apresiasi kepada pihak Beacukai Palembang atas keberhasilannya dalam malakukan penindakkan dan upaya penggagalan terhadap peredaran miras ilegal dan penyelundupan barang-barang elektronik.

” Namun tak lepas juga bahwa dalam melakukan tindakan pengawasan tak cukup Beacukai saja tapi juga harus melibatkan beberapa instansi seperti Pemerintah, Polri dan TNI serta Pihak Kejaksaan,” ujarnya.

 

Laporan: Abror Vandozer

 

Berita Terkait

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan
TMMD ke-129 Berakhir, Kasdam II Sriwijaya Dorong Warga Pertahankan Semangat Gotong Royong
TMMD ke-129 Ditutup, Dansatgas Kodim 0418 Palembang Titip Pesan Penting untuk Masyarakat
Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas
Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat
Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TMMD ke-129 Ditutup, Dansatgas Kodim 0418 Palembang Titip Pesan Penting untuk Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Berita Terbaru