Bawaslu Jelaskan Batasan Pendidikan Politik di Kampus

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023)

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Lolly suhenty mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus. Hanya saja kata dia, salah satu syaratnya harus kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu saja.

Lolly menilai hal ini guna memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk yang ada di kampus.

“Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh. Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik saja atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang,” kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Berita Terkait

Febuar Rahman Hengkang dari Ketua DPW Perindo Sumsel
KPU Tetapkan Bursah Zarnubi-Widyaningsih sebagai Bupati-Wabup Terpilih Lahat Periode 2025-2030
Siap-siap!! PSU Pilkada di Lahat, Bawaslu Akui Ada Pelanggaran
Karut Marut Politik Indonesia, Pengamat: Sengaja Membodohi Rakyat !
Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim
3×24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi
LPP SURAK: Bawaslu Sumsel Kangkangi Perbawaslu 7/2022
Paslon Yulius-Budiarto Resmi Layangkan PSU ke Bawaslu Lahat: Kami Tidak Ingin Keributan !

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:45 WIB

Febuar Rahman Hengkang dari Ketua DPW Perindo Sumsel

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:30 WIB

KPU Tetapkan Bursah Zarnubi-Widyaningsih sebagai Bupati-Wabup Terpilih Lahat Periode 2025-2030

Senin, 27 Januari 2025 - 10:13 WIB

Siap-siap!! PSU Pilkada di Lahat, Bawaslu Akui Ada Pelanggaran

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:49 WIB

Karut Marut Politik Indonesia, Pengamat: Sengaja Membodohi Rakyat !

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:36 WIB

Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB