Bawaslu Jelaskan Batasan Pendidikan Politik di Kampus

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023)

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Lolly suhenty mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus. Hanya saja kata dia, salah satu syaratnya harus kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu saja.

Lolly menilai hal ini guna memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk yang ada di kampus.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

“Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh. Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik saja atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang,” kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru