Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut menjelaskan tata cara dan prosedur, apabila terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Semisal, dapat melaporkan langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu setempat, ataupun melalui aplikasi yang sudah disediakan Bawaslu.
“Sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, masyarakat khususnya generasi muda yang sudah memiliki hak pilih, memiliki hak untuk dapat melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Ia juga berharap, seluruh jajaran Bawaslu untuk terus menyosialisasikan pengawasan partisipatif terutama kepada generasi muda, guna meningkatkan wawasan akan pengawasan pemilu. (JFA)