Bawa Sajam, Peras Warga: Polsek Kalidoni Lumpuhkan Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kalidoni menangkap pelaku Syaiful Anwar (47) warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Polsek Kalidoni menangkap pelaku Syaiful Anwar (47) warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gerak cepat Reskrim Polsek Kalidoni Palembang dalam merespon pengaduan laporan masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Kalidoni Palembang.

Syaiful Anwar (47) warga Jalan Mayor Zen No 01 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya membawa sajam dan meminta uang secara paksa terhadap masyarakat.

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario PP SIK MSi menjelaskan, ada laporan masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa senjata tajam (sajam) yang meminta uang secara paksa kepada masyarakat di Kantor Pos Sei Selayur Kecamatan Kalidoni.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

“Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, anggota piket SPKT, Opsnal Reskrim, dan Intel Polsek Kalidoni langsung bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

“Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka Syaiful langsung mengacungkan senjata tajamnya ke arah anggota, Bripka Hendri Wansi dan Bripka Defrianto langsung bertindak untuk menangkap pelaku tersebut,” pungkasnya.

Masih ujar AKP Dwi, Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota Reskrim Bripka Deprianto mengalami luka gores akibat senjata tajam pelaku.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

“Anggota Reskrim Bripka Defrianto mengalami luka gores di jari telunjuk kanan, dan jari jempol kanan, dan luka gores di kening depan mengalami bengkak,” terang Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario.

“Saat ini pelaku Syaiful sudah diamankan di Mako Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Dwi.

“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya. [Suherman]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru