Oleh karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus. Melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor.
STIN menegaskan mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. (JFA)
Halaman : 1 2



![Sri Fitriyana, saat ini menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] OKU Selatan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260504-WA0030_copy_627x619-225x129.jpg)





![Sri Fitriyana, saat ini menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] OKU Selatan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260504-WA0030_copy_627x619-129x85.jpg)









