ASN MANGKIR KERJA, TERAPKAN PP 53 TAHUN 2010

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2019 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN MANGKIR KERJA, TERAPKAN PP 53 TAHUN 2010

ASN MANGKIR KERJA, TERAPKAN PP 53 TAHUN 2010

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang diminta disiplin dalam tugasnya.

Pada hari pertama bertugas pada Senin (10/6/2019), ASN Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang diminta untuk tidak mangkir dari tugasnya.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sekda Sumsel), Nasrun Umar saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Sumsel, mengatakan hari pertama setelah lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, semua ASN harus tetap masuk kerja.

“Tingkatkan kualitas kerja dan jangan malas-malasan setelah berlebaran,” tegas Nasrun di hadapan peserta apel pagi.

Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah OPD untuk mengecek kedisiplinan ASN itu, Nasrun menginstruksikan agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel tak segan-segan bertindak tegas terhadap ASN yang mangkir kerja.

Baca Juga:  PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla--ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

“Tak usah ragu. Andaikan didapati ada ASN atau pegawai yang mangkir bekerja, terapkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010,” tegasnya.

Sementara di tempat terpisah, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau agar semua ASN dan pegawai Pemkot Palembang harus mematuhi jam kerja.

“Semua ASN dan pegawai harus disiplin dengan waktu yang ditentukan,” ujar Ratu menegaskan.

Baca Juga:  Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Ratu Dewa pun diinstruksikan untuk masuk bekerja tepat waktu serta menulis laporan kinerja semua pegawai.

Saat memimpin apel gabungan Pemkot Palembang, di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Senin (10/6/2019), Ratu Dewa, menyatakan ASN dan pegawai harus tertib dan disiplin.

Apel pagi yang dirangkai dengan halal bil halal Idul Fitri 1440 Hijriah itu, Ratu Dewa menegaskan, semua ASN dan pegawai harus bertanggung jawab seperti yang tercantum laporan kinerja pegawai.

Ratu Dewa menegaskan, bagi pegawai yang terlambat membuat laporan kinerja bulanan sangat berdampak bagi pengucuran dana tunjangan perbaikan penghasilan. (abror vandozer)

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Berita Terbaru