Dalam pelaksanaan operasi Jagaratra pada 27-28 Desember 2023, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh WNA sebagai berikut:
Delapan orang WN Australia dan RRT diduga terdapat ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas dilaksanakan, yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara; Warga negara Rusia, Pakistan dan Nigeria overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal), yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
“Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Hukum Keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Godam.
Selain melaksanakan kendali pelaksanaan Operasi Jagaratra, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 30 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (27/12/2023). Orang asing yang diamankan terdiri dari 28 orang warga negara India dan dua orang warga negara RRT.
Kedua puluh delapan WN India diamankan sekitar pukul 10.30 WIB dari sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak. Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain izin tinggal terbatas (ITAS) penanam modal sebanyak 18 orang, ITAS bekerja sebanyak enam orang dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















