Sebelumnya, Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Putusan yang dibacakan majelis tidak sebanding terhadap terdakwa Debi Destiana yang tidak tahu menahu terhadap delik tindak pidana narkotika yang disangkal kepadanya, padahal Debi Destiana hanya mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan pinjaman dan barulah diketahui setelah penangkapan uang telah ditransferkannya bertujuan membeli suatu jenis narkotika.
Ditemui usai sidang Desmon SH mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.
Sidang putusan perkara kepemilikan nakrotika yang menjerat empat terdakwa satu keluarga, yakni Mat Geplek [52], Faridah [56], Debi Destiana [27] dan Marcelia [40] kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis [6/1/2022].
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.
“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana. Di mana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,” ujarnya.
Ditambahkannya, walaupun pada kondisi fakta yang kita saksikan dari tiga hakim yang memutus perkara ini, telah terjadi perbedaan pendapat. “Di mana satu hakim anggota menyatakan pendapat bahwa khusus untuk terdakwa Debi Destiana dalam fakta persidangan bahwa itu terbukti bersalah padahal pemufakatan jahat peredaran narkotika sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Desmon.
Sedangkan dua hakim lainnya, Marpuang, SH, MH dan Harun Yulianto, SH berpendapat bahwa Debi Destiana terbukti, namun Desmon menyikapi menghargai kewenangan absolut yang dimiliki oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kami sangat sepakat kalau peredaran narkotika wajib diadili dan bertanggung jawab menurut perundangan yang berlaku, akan tetapi dalam fakta persidangan yang kita saksikan bersama kami melihat banyak sekali kejanggalan terhadap fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, di mana pendapat hukum kami, tidak memenuhi unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti, jadi putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta persidangan, dengan dasar itu lah kami menyatakan banding,” tegas Desmon.
Laporan Abror Vandozer
Halaman : 1 2


![Koordinator Aksi Aliansi untuk Keadilan, Edy Susilo saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG_20220110_105221-scaled-800x360.jpg)

![Komunitas Seniman Tari Sumatera Selatan [KASTA Sumsel] kembali menghadirkan peringatan Hari Tari Dunia melalui sebuah pertunjukan kolosal bertajuk “Gaung Genderang Darussalam” digelar di kawasan Lawang Borotan pada Selasa 28 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0041_copy_724x447-225x129.jpg)

![Ketua Dewan Pengurus Wilayah [DPW] PKB Sumsel H Nasrul Halim](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0031_copy_533x472-225x129.jpg)



![Komunitas Seniman Tari Sumatera Selatan [KASTA Sumsel] kembali menghadirkan peringatan Hari Tari Dunia melalui sebuah pertunjukan kolosal bertajuk “Gaung Genderang Darussalam” digelar di kawasan Lawang Borotan pada Selasa 28 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0041_copy_724x447-129x85.jpg)

![Ketua Dewan Pengurus Wilayah [DPW] PKB Sumsel H Nasrul Halim](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0031_copy_533x472-129x85.jpg)



![Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, bersama Wakil Gubernur H Cik Ujang menghadiri Rapat Paripurna XXXIII [33] DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] Tahun Anggaran [TA] 2025, Senin 27 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA0048_copy_2062x1185-360x200.jpg)
![Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel] Dr Drs H Edward Candra MH memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah [Otda] ke-30, digelar di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Senin 27 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA0044_copy_1920x1106-360x200.jpg)

