Aliansi untuk Keadilan Sebut Putusan Hakim Janggal, “Debi Bebas”

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aksi Aliansi untuk Keadilan, Edy Susilo saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022]

Koordinator Aksi Aliansi untuk Keadilan, Edy Susilo saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022]

Sebelumnya, Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim. 

Putusan yang dibacakan majelis tidak sebanding terhadap terdakwa Debi Destiana yang tidak tahu menahu terhadap delik tindak pidana narkotika yang disangkal kepadanya, padahal Debi Destiana hanya mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan pinjaman dan barulah diketahui setelah penangkapan uang telah ditransferkannya bertujuan membeli suatu jenis narkotika. 

Ditemui usai sidang Desmon SH mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.

Sidang putusan perkara kepemilikan nakrotika yang menjerat empat terdakwa satu keluarga, yakni Mat Geplek [52], Faridah [56], Debi Destiana [27] dan Marcelia [40] kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis [6/1/2022]. 

Baca Juga:  Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul. 

“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana. Di mana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,” ujarnya. 

Ditambahkannya, walaupun pada kondisi fakta yang kita saksikan dari tiga hakim yang memutus perkara ini, telah terjadi perbedaan pendapat. “Di mana satu hakim anggota menyatakan pendapat bahwa khusus untuk terdakwa Debi Destiana dalam fakta persidangan bahwa itu terbukti bersalah padahal pemufakatan jahat peredaran narkotika sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Desmon. 

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Sedangkan dua hakim lainnya, Marpuang, SH, MH dan Harun Yulianto, SH berpendapat bahwa Debi Destiana terbukti, namun Desmon menyikapi menghargai kewenangan absolut yang dimiliki oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. 

“Kami sangat sepakat kalau peredaran narkotika wajib diadili dan bertanggung jawab menurut perundangan yang berlaku, akan tetapi dalam fakta persidangan yang kita saksikan bersama kami melihat banyak sekali kejanggalan terhadap fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, di mana pendapat hukum kami, tidak memenuhi unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti, jadi putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta persidangan, dengan dasar itu lah kami menyatakan banding,” tegas Desmon. 

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB