Aliansi untuk Keadilan Sebut Putusan Hakim Janggal, “Debi Bebas”

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aksi Aliansi untuk Keadilan, Edy Susilo saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022]

Koordinator Aksi Aliansi untuk Keadilan, Edy Susilo saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022]

Sebelumnya, Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim. 

Putusan yang dibacakan majelis tidak sebanding terhadap terdakwa Debi Destiana yang tidak tahu menahu terhadap delik tindak pidana narkotika yang disangkal kepadanya, padahal Debi Destiana hanya mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan pinjaman dan barulah diketahui setelah penangkapan uang telah ditransferkannya bertujuan membeli suatu jenis narkotika. 

Ditemui usai sidang Desmon SH mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.

Sidang putusan perkara kepemilikan nakrotika yang menjerat empat terdakwa satu keluarga, yakni Mat Geplek [52], Faridah [56], Debi Destiana [27] dan Marcelia [40] kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam persidangan yang diketuai Paul Marpaung SH MH, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis [6/1/2022]. 

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul. 

“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana. Di mana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,” ujarnya. 

Ditambahkannya, walaupun pada kondisi fakta yang kita saksikan dari tiga hakim yang memutus perkara ini, telah terjadi perbedaan pendapat. “Di mana satu hakim anggota menyatakan pendapat bahwa khusus untuk terdakwa Debi Destiana dalam fakta persidangan bahwa itu terbukti bersalah padahal pemufakatan jahat peredaran narkotika sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Desmon. 

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Sedangkan dua hakim lainnya, Marpuang, SH, MH dan Harun Yulianto, SH berpendapat bahwa Debi Destiana terbukti, namun Desmon menyikapi menghargai kewenangan absolut yang dimiliki oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. 

“Kami sangat sepakat kalau peredaran narkotika wajib diadili dan bertanggung jawab menurut perundangan yang berlaku, akan tetapi dalam fakta persidangan yang kita saksikan bersama kami melihat banyak sekali kejanggalan terhadap fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, di mana pendapat hukum kami, tidak memenuhi unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti, jadi putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta persidangan, dengan dasar itu lah kami menyatakan banding,” tegas Desmon. 

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru