Aliansi untuk Keadilan Sebut Putusan Hakim Janggal, “Debi Bebas”

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aksi Aliansi untuk Keadilan, Edy Susilo saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022]

Koordinator Aksi Aliansi untuk Keadilan, Edy Susilo saat diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Terkait Putusan Pengadilan Negeri Palembang terhadap Perkara nomor 1168/Pid.Sus/2021/PN Plg yang telah diputuskan Majelis Hakim oleh pada hari Kamis, 06 Januari 2022, massa Aliansi untuk Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022].

Mereka [Aliansi untuk Keadilan] dalam orasinya menuntut ditegakkannya keadilan yang setinggi-tingginya terhadap keputusan hakim yang berbeda [janggal] dalam kasus perkara kepemilikan narkotika terhadap empat terdakwa. 

“Kami meminta keadilan untuk saudara Debi Destiana. Menurut kami keputusan terhadap Debi itu tidak adil karena diduga adanya indikasi dua hakim bermain,” ungkap Koordinator Aksi Edy Susilo dalam keterangannya ke pada awak media, Senin [10/1] usai melakukan orasi. 

Massa Aksi Aliansi untuk Keadilan menggelar aksi di depan halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022].
Massa Aksi Aliansi untuk Keadilan menggelar aksi di depan halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin [10/1/2022].

Dijelaskan Edy, kita menginginkan adanya tindakan tegas terhadap hakim tersebut, ini aneh? Ada tiga hakim saat itu, yang satu menyatakan bahwa Debi ini tidak bersalah dan yang kedua bisa memutuskan bersalah. 

Baca Juga:  Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Di sini, seolah olah disunting opinion di dalam putusan inikami minta keadilan yang setegas tegasnya. “Fakta fakta persidangan menunjukkan bahwa dia [Debi] tidak bersalah. Kami tidak membela para pelaku narkoba, namun menuntut ditegakkannya keadilan,” tegas Edy. 

Beliau ini [Debi], ujar Edy adalah seorang honorer di salah satu Rumah Sakit di Palembang, dan dia itu Bidan. “Keputusan ini seolah-olah dipaksakan, sehingga kami menuntut Debi untuk dibebaskan. Kita akan melakukan banding, akan membahas ke Mahkamah Agung serta ke Komisi III DPR RI,” tegasnya. 

Sementara, Hakim Pengadilan Negeri, M Efrata Happy Tarigan menyampaikan silakan untuk menempuh upaya hukum bandingbagi terkait persoalan tersebut, kan perkara ini telah diputus.

“Terkait kejanggalan, tuangkan tuntutan di dalam memori bandingnya, dan akan dinilai oleh Hakim Banding itu. Nah kalo itu memang terbukti menurut Hakim Banding bisa saja perkara ini dibebaskan namun jika tidak terbukti bisa diperberat,” terangnya. 

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Kita tidak bisa menilai perkara ini, sambung Efrata, karena belum berkekuatan hukum jadi masih proses dalam penilaian dalam tingkat banding jika diajukan upaya hukum banding. “Namun jika tidak dalam upaya banding dalam tempo waktu tujuh hari maka putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. 

Massa aksi melanjutkan penyerahan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Senin [10/1/2022]
Massa aksi melanjutkan penyerahan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Senin [10/1/2022]

Di lain pihak, Humas Pengadilan Tinggi Efran Basuning SH MHum menyatakan kita menerima perkara banding tentu mendapat prioritas utama dan tidak membeda-bedakan.

“Tentu hal ini kita sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai memori banding dari kuasa hukum yang bersangkutan,” tutur Basuning singkat usai menerima ajuan Banding dari Kuasa Hukum Debi Destiana. 

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru