WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
AGH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
