Perkogi Pencuri Petai dengan Tembakan, Petani di Muba Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

WIDEAZONE.com, MUSI BANYUASIN | Soni Harsono [35], Petani di Musi Banyuasin memergoki Zulkarnain [44] pencuri petai miliknya dengan menembak tewas pelaku.

Atas aksinya, Soni Harsono harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tragis pada Jumat 17 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB itu diduga dipicu saat korban tertangkap basah sedang mencuri petai di kebun milik pelaku.

Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, melalui Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan SH menjelaskan penembakan terjadi saat pelaku memergoki korban tengah mengambil petai.

Baca Juga:  Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

“Karena tidak terima, pelaku Soni Harsono langsung menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan Zulkarnain,” ujarnya, Minggu 19 Oktober 2025.

Kanit Reskrim menambahkan, akibat luka tembak tersebut, korban kritis dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju pertolongan medis.

Setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung bergerak cepat.

“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkap IPDA Rolly

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari tangan Soni Harsono, polisi menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai [milik korban], serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga:  TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Soni Harsono terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan penyelidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru