Perkogi Pencuri Petai dengan Tembakan, Petani di Muba Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

WIDEAZONE.com, MUSI BANYUASIN | Soni Harsono [35], Petani di Musi Banyuasin memergoki Zulkarnain [44] pencuri petai miliknya dengan menembak tewas pelaku.

Atas aksinya, Soni Harsono harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tragis pada Jumat 17 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB itu diduga dipicu saat korban tertangkap basah sedang mencuri petai di kebun milik pelaku.

Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, melalui Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan SH menjelaskan penembakan terjadi saat pelaku memergoki korban tengah mengambil petai.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

“Karena tidak terima, pelaku Soni Harsono langsung menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan Zulkarnain,” ujarnya, Minggu 19 Oktober 2025.

Kanit Reskrim menambahkan, akibat luka tembak tersebut, korban kritis dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju pertolongan medis.

Setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung bergerak cepat.

“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkap IPDA Rolly

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari tangan Soni Harsono, polisi menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai [milik korban], serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Soni Harsono terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan penyelidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru