Wacana Kooptasi Polri Ancam Supremasi Sipil

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala BPKP dan juga selaku Alumni Lemhannas KRA-29 Komjen Pol (P) Drs Didi Widayadi MBA

Mantan Kepala BPKP dan juga selaku Alumni Lemhannas KRA-29 Komjen Pol (P) Drs Didi Widayadi MBA

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Wacana dan kebijakan di ranah keamanan nasional belakangan ini memunculkan kekhawatiran mendalam akan kembalinya pola-pola otoritarian masa lalu, di mana peran Kepolisian sebagai penegak hukum sipil dikikis oleh bayang-bayang kekuatan bersenjata.

Dua dekade setelah Reformasi 1998 yang susah payah memisahkan Polri dari ABRI untuk menegakkan civilian policing, kini muncul tanda-tanda yang mengarah pada kooptasi halus, berpotensi mengembalikan Polri ke dalam sistem keamanan yang didominasi militer.

Isu pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, peleburan fungsi-fungsi strategis Polri ke dalam lembaga ekstra-polri, hingga absennya korps Bhayangkara dalam perayaan hari besar militer, dinilai sebagai remiliterisasi ruang sipil yang mengancam supremasi sipil.

Kekhawatiran Berakar Soal Sejarah Panjang

Polri, yang didirikan pada 19 Agustus 1945, sebetulnya lahir lebih dulu daripada TNI [5 Oktober 1945], menunjukkan bahwa sejak awal Republik, ia adalah institusi pertama yang mengemban amanat hukum dan ketertiban sipil.

Namun, trauma Orde Baru saat Polri dilebur di bawah ABRI dan kehilangan otonomi profesionalnya kini seperti hendak terulang dalam wajah baru yang lebih halus, bersembunyi di balik narasi efisiensi menghadapi ancaman keamanan hibrida.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Reformasi 1998 dan Tap MPR VI–VII Tahun 2000 serta UU 2/2002 merupakan tonggak penting yang memulihkan kemandirian Polri, dengan tujuan fundamental untuk memisahkan kekuasaan bersenjata dari penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan rakyat.

Prinsip dalam Sistem Demokrasi Internasional

Militer menjaga kedaulatan negara dari luar, sementara Polisi menjaga keadilan dan ketertiban rakyat di dalam negeri [The military defends the nation; the police defend the people].

Pelibatan TNI dalam urusan siber, terorisme, dan narkoba, serta wacana struktur keamanan gabungan, secara perlahan mengikis batas tegas ini, yang pada akhirnya mematikan akuntabilitas publik dari institusi penegak hukum.

Polisi sejatinya bukan alat kekuasaan, melainkan perpanjangan tangan rakyat dalam hukum yang bekerja dengan diskresi, etika, dan empati berbeda total dari DNA militer yang bekerja dengan perintah dan daya paksa.

Ketika identitas profesional Polri hilang dan fungsinya dilebur dalam sistem bersenjata, legitimasi publik yang menjadi sumber kehidupannya akan runtuh.

Melemahkan Polri sama dengan melemahkan kontrol sipil atas kekuasaan bersenjata, sebuah langkah mundur yang berisiko menyeret negara kembali ke era represif di mana hukum tunduk pada senjata.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Oleh karena itu, penegasan kembali supremasi sipil menjadi krusial. Reformasi Polri harus dipandang sebagai upaya menjaga demokrasi konstitusional, bukan sekadar perbaikan manajemen internal.

Diperlukan penegasan batas domain yang jelas antara TNI dan Polri dalam kerangka keamanan nasional, penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman, serta pembangunan Good Policing Governance [GPGov].

GPGov menempatkan Polri sebagai penjaga trust and truth [kepercayaan dan kebenaran), bukan sekadar alat kekuasaan.

Mantan Kepala BPKP dan juga selaku Alumni Lemhannas KRA-29 Komjen Pol (P) Drs Didi Widayadi MBA, menegaskan pentingnya peran Polri sebagai benteng sipil dalam demokrasi.

“Membela Polri bukan soal membela institusi, melainkan membela roh hukum dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya, Rabu 8 Oktober 2025.

Menurutnya, Polri harus tetap berada di garda terdepan sebagai penjaga keadilan sipil, jauh dari kooptasi kekuatan yang bersenjata.

“Karena kita harus ingat, negara yang menundukkan polisi di bawah senjata, pada akhirnya akan menundukkan rakyat di bawah ketakutan,” pungkasnya.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru