Skenario MO-MH dalam Perkara Internet Desa Berujung Masuk Rutan

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Penahanan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi, informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Selain itu, didasari pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  SMP Negeri 41 Palembang Terapkan 'Double Shift' Ruang Kelas Terbatas

“Di antaranya, MO selaku penaselihat hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025;” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

“MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka [SPT] nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025,” tambah Vanny.

Jelas Kasi Penkum, sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO,” ujarnya.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Selanjutnya, sebut Vanny, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah rahanan negara [Rutan] Kelas 1 Palembang dari 2 hingga 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam Perkara lain. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” bebernya.

Modus Operandi

Dikatakan Kasi Penkum, MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi Lokal Desa pada DPMD Muba tahun anggaran 2019-2025.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB