DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Leksi Yandi merupakan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan [OKUS] Tahun Anggaran 2022 dan masuk daftar pencarian orang [DPO].

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Simsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Leksi Yandi ditangkap pada Selasa 4 Februari 2025 di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

“Terpidana Leksi ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dipimpin langsung Adi Candra SH MH bersama Tim Intelijen Kejari OKU Selatan, dan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung RI,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu 5 Februari 2025.

DPO Leksi Yandi, kata Vanny, terpidana asal Kejari OKU Selatan, disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah [In Absenstia]

Jelas Kasipenkum, atas ulah terdakwa [Leksi Yandi] negara mengalami kerugian sebesar Rp734 juta dan terbukti melanggar pasal 3 JO pasal 18 undang undang [UU] 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

“Terpidana Leksi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta,” ujarnya.

“Jika tak dibayarkan [uang pengganti] dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang, namun bila harta benda tak mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Kasipenkum.

Terpidana Leksi Yandi langsung dibawa Tim Tabur ke Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB