WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Masyarakat desa Tapus Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim Sumatera selatan yang tergabung dalam LSM Pemerintah Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar aksi unjuk rasa, meminta Kepolisian Daerah Sumatera selatan usut dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum kades terpilih, Selasa (29/10/2019).
Desri Lefri selaku Koordinator Aksi mengatakan, Hari ini kami masyarakat dari desa Tapus Kecamatan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera selatan melakukan aksi di halaman Polda Sumsel dengan tujuan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh kades terpilih dan belum dilantik desa Tapus, kata Desri dalam orasinya.
Ditambahkan Desri, Pemilihan Kepala desa seharusnya menjadi pesta Demokrasi masyarakat desa Tapus yang berjalan jujur dan adil, namun sekarang ternoda dengan dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum berinisial Al sebagai pemenang dalam kontestasi tersebut, jelasnya
Dalam orasinya Desri bersama masyarakat meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membatalkan pelantikan kades berinisial Al, ” Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam aksi ini yang pertama, meminta pihak Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap oknum kades Al sebagai pemenang, yang kedua menindak tegas pihak – pihak yang terlibat terutama pihak panitia yang meloloskan administrasi oknum Al dan yang ketiga, mendesak dan meminta membatalkan pelantikan kades bulan Desember 2019 serta mempidanakan pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan Ijazah palsu jika terbukti, tegas Desri.
Defri menambahkan, Semua bukti dugaan Ijazah palsu akan kami laporkan dan serahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses lebih lanjut,agar nantinya tidak terulang di kabupaten Muara Enim demi terciptanya Pilde yang jujur dan adil, ucap Desri
Sementara ditempat yang sama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kaur Infodok Kompol Abudani menambahkan, ” Untuk masyarakat yang mengetahui tentang adanya dokumen palsu silakan lapor karena telah melanggar undang undang pasal 263 dan 266, dan pastinya itu tindakan melawan hukum, tutup Abudani”.
Laporan : Akip



















