Pemkot bersama Kejari Palembang Teken MoU Hukum Perdata-TUN

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN]. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN]. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota [Pemkot] bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang melakukan kerja sama hukum, bidang perdata dan tata usaha negara [TUN].

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Undesrtanding atau MoU yang diteken langsung Penjabat Wali Kota Dr Abdulrauf Damenta bersama Kajari Palembang Hutamrin SH MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.

“Kerja sama ini merupakan landasab kerja dalam bentuk kolaborasi, dan koordinasi. Selain itu, sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi,” kelas Damenta.

Kita minta, ungkap Penajabat Wali Kota kepada Pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Dibangun, Satgas TMMD ke-129 Pastikan Sumur Bor dan Tandon Air Berfungsi Optimal

Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.

“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang,” ujar Damenta.

“Adapun kerja sama ini bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan,” tukasnya.

Sementara itu, Kajari Palembang, Hutamrin menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum [Legal Opinion] dan pendampingan hukum [Legal Asistant] kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan [non litigasi].

“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujarnya.

Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.

Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.

Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.

Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.

“Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara,” tutupnya.

Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Inspektur Kota Palembang, para kepala OPD dan camat, juga jajaran pejabat di Kejari Palembang. [AbV/red]

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Berita Terbaru