Kado HBA Kejati Sumsel untuk Kejari Palembang: DPO Romas Angkasawan Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Terpidana asal Kejari Palembang Ramos Anglasawan ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel.

DPO Terpidana asal Kejari Palembang Ramos Anglasawan ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMABANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] berhasil meringkus DPO terpidana Romas Angkasawan di Jalan Papera Kota Palembang, sekira pukul 21.40 WIB, Jumat 19 Juli 2024. 

“Penangkapan buronan tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Hafsi Muhardi SH,” ungkap Kaspenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu 20 Juli 2024.

Jelas Kasipenkum, terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang. “Sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan [HBA] dari Kejati Sumsel untuk Kejari Palembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Perlu diketahui, sambung Kasipenkum, bahwa Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama lima bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang nomor 520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Terhadap terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang [DPO] sejak 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

“Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya Terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang,” jelasnya.

“Pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang. Selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.l,” tutupnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB