Tahap II Perkara Internet Desa, Beralih ke JPU Kejari Muba

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] beserta alat bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komonikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin [PMD Muba] tahun anggaran 2019-2023.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] beserta alat bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komonikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin [PMD Muba] tahun anggaran 2019-2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN] beserta alat bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komonikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin [PMD Muba] tahun anggaran 2019-2023.

“MA ditahan selama 20 hari ke depan du Rutan Pakjo Palembang, sejak 10 hingga 29 Juli 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga:  Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Jelas Kasipenkum, setelah dilaksnakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri/Kejari Muba].

Sebelumnya disebutkan, bahwa modus operandi tersangka, ujar Kasipenkum, mark-up harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara di angka Rp27 miliar. “Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka, di antaranya MA, R dan HF,” sebutnya.

Ia pun mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru