Ketua KPPS di Palembang Dibacok Petugas Linmas Lantaran Soal Sepele

- Jurnalis

Kamis, 15 Februari 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS] Osa [30] mengalami luka bacok di bagian kepala, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat [IB] II, mendapat perawatan di Rumah Sakit AK Gani Palembang.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS] Osa [30] mengalami luka bacok di bagian kepala, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat [IB] II, mendapat perawatan di Rumah Sakit AK Gani Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sungguh naas nasib Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS] Osa [30] mengalami luka bacok di bagian kepala, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat [IB] II Palembang. Lantaran dipicu persoalan sepele, menegur istri petugas Linmas.

Informasi yang dihimpun, diduga peristiwa pembacokan bermula kala istri Petugas Linmas Rio Verianda [34] hendak melakukan pencoblosan suara di TPS 27 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat [IB] II Palembang pada Rabu 14 Februari 2024, siang.

Baca Juga:  Palembang "All Out" Siapkan Lebaran 2026, 850 Personel Dikerahkan

Keinginan Rio meminta kepada Osa selaku Ketua KPPS 27 agar istrinya yang tengah mengandung untuk didahului dalam memberikan hak suara.

Bukannya mendapat prioritas, ternyata Osa tak menggubris keinginan pelaku dan sontak menegur sang istri.

Tak terima dengan perlakuan Ketua KPPS terhadap sang istri, Petugas Linmas ini bergegas mendatangi korban dan langsung mengeluarkan sajam jenis golok dari pinggang sebelah kiri dan langsung mengayunkannya ke bagian kepala sebelah kiri korban.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban Osa langsung dilarikan ke rumah sakit AK Gani Palembang untuk mendapatkan perawatan atas luka bacok di kepalanya.

Untuk diketahui, korban dan pelaku merupakan warga Jalan Talang Kerangga Lorong Lebak Malang RT 23 RW 08, 30 Ilir IB 2 Palembang. Selepas insiden tersebut, pelaksanaan penghitungan suara tetap berlanjut. [AbV]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB