WIDEAZONE.COM, SORONG | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (24/1/2024).
Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku Teradu I – V.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku Teradu VI – VIII.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I – VIII telah gagal, lalai dan tidak mampu melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran regulasi pemilu saat pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan di luar ruang publik sebelum tahapan kampanye dimulai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















