Ia menegaskan, Bawaslu Pupua Barat Daya dan Kota Sorong telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan surat imbauan kepada Partai Demokrat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Hasil pengawasan Bawaslu Kota Sorong menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan HUT Partai Demokrat. Hanya sosialisasi dan pendidikan politik saja,” tegas Farly.
Senada dengan Farly, Julce Ivone Sahureka (Teradu VI) menyampaikan, bahwa Bawaslu Kota Sorong hadir dalam perayaan HUT Partai Demokrat dan melakukan pengawasan secara melekat pada tanggal 9 September 2023.
Ia juga menjelaskan, tidak ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi misi, menjelaskan program kerja dan citra diri dalam kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023, keempat unsur ini harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye,” tutur Julce.
Sebagai informasi, sidang ini dilakukan secara hibrida. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta.
Sedangkan para pihak dan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya unsur masyarakat James Jansen Kastanya bersidang di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong. (JFA)



















