Pengadu menyampaikan, hal ini berlangsung saat Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat pada 9 September 2023 yang dilaksanakan sepanjang jalan protokol Kota Sorong, bukan di ruang tertutup.
“Partai Demokrat melakukan jalan santai dari Mall Ramayana, sampai finsih di halaman Sekretariat Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya,” ungkap Rifal Kasim.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Bawaslu sebagai pihak yang mempunyai kewenangan tidak melakukan tindakan apapun dengan adanya kejadian tersebut.
“Mereka tidak melakukan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan seperti teguran tertulis kepada partai terkait,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farly Sampetoding Rego (Teradu I) menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















