Terjemahan Bahasa Daerah di Aplikasi Qur’an Kemenag, Ini Cara Unduhnya

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Quran Kemenag

Ilustrasi Quran Kemenag

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama menyematkan enam Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah (TQBD) di aplikasi Qur’an Kemenag. Aplikasi ini tersedia baik dalam versi Android maupun Iphone Operating System (IOS).

Keenam TQBD tersebut adalah Bahasa Sunda, Bahasa Palembang, Bahasa Jawa Banyumas, Bahasa Using Banyuwangi, Bahasa Melayu Jambi, dan Bahasa Mandar.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi mengatakan penyematan TQBD sebagai tambahan fitur baru di aplikasi Qur’an Kemenag adalah hasil kerja sama antara LPMQ dengan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) dan Balai Litbang Agama Makassar.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Lima file naskah TQBD berasal dari hasil kajian dan penyusunan yang telah dilakukan oleh LKKMO dan satu file naskah berasal dari hasil kajian tim Balai Litbang Agama Makassar yaitu Bahasa Mandar.

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB