Terkuak! Uang Milik Petani Rp350 Juta Raib di Hotel Duta Palembang Ternyata Digondol 4 Pencuri: Modus Gandakan Uang

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menanyakan peran keempat tersangka dalam pencurian uang senilai Rp350 juta milik Petani. [Foto : WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menanyakan peran keempat tersangka dalam pencurian uang senilai Rp350 juta milik Petani. [Foto : WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Terkuak, uang milik Petani senilai Rp350 juta raib di Hotel Duta Palembang ternyata digondol empat pelaku pencurian, dengan modus bisa menggandakan uang.

Hal itu diungkap Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dengan meringkus empat pelaku perkara pencurian dengan pemberatan [Curat].

Empat tersangka yakni, Adi Suardi alias ustadz Abas [35), Sanudin alias Tenggeng [43], Argo [42] dan Rio Nugroho. Empat tersangka semuanya warga Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Aksi Curat diketahui di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di Hotel Duta kamar 312 Palembang, Jumat (29/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan tersangka Curat.

“Benar mas, mendapat laporan anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Kamis (5/10/2023),” kata Harryo Sugihhartono, Senin 9 Oktober 2023.

Harryo Sugihhartono menerangkan, kejadian bermula korban Siswandi (38) warga Banyuasin Sumsel dikenalkan oleh Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Kemudian, tersangka Abas menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang.

“Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Harryo Sugihhartono.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, tersangka Adi masuk ke dalam kamar no 312 dan bertanya dimana uang pancingan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi didalam lemari.

“Ini tersangka Adi menghubungi korban sekitar jam 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar,” jelasnya.

“Dan menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu di sebuah Bank di Pasar Cinde,” sebut Kapolrestabes.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp300 juta yang dimasukkannya ke dalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel.

“Mereka berempat langsung menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor,” jelas Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin Argo akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku Sanudin mengakui kalau dirinya bersama teman-temannya yang mengambil uang korban.

“Untuk uangnya dibagi-bagi, saya mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, Sopir Argo sebesar Rp35 juta, dan Rio sebesar Rp20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi,” tegasnya.

Laporan Deny Wahyudi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru