Dendam! Adik Dituduh Bandar Narkoba, Kakak Letuskan Senpira

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya terkait kasus penembakan, Sabtu 23 September 2023.

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya terkait kasus penembakan, Sabtu 23 September 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dendam adik dituduh sebagai bandar narkoba, kakak letuskan senjata api rakitan [Senpira] di kepala korbannya Yayan Kusnaedi alias Iyan [35] hingga tembus ke belakang, kini pelaku penembakan Hendri [37] diringkus Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Tersangka Hendri merupakan warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu [SU] I Palembang ini ditangkap di tempat persembunyiannya Ogan Komering Ilir [OKI] Sumsel, Jumat 22 September 2023 malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan motif dari pelaku adalah percobaan pembunuhan karena dendam.

“Ini dendam karena terhina, adiknya dihembuskan oleh korban sebagai bandar narkoba. Sehingga dilampiaskan marah,” kata Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya, Sabtu 23 September 2023.

Dijelaskan Kapolrestabes, tersangka mengaku menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan [Senpira] jenis revolver kaliber 38 yang disimpan sebelumnya di rumah.

“Saat mengetahui korban di TKP, tersangka mengambil senpi di rumahnya, lalu kembali lagi menuju rumah tetangganya Daeng dimana korban di sana sedang bertamu,” ujarnya.

Baca Juga:  Hak Imun Seorang Advokat

Untuk tersangka, sambung Harryo, akan diterapkan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Korban saat kejadian sedang bertamu, dan mengenakan topi hitam langsung ditodong tersangka mengarah di kepala, dan peluru yang meletus dari senjata tersangka tembus mengenai kepala atas hingga belakang,” jelasnya kembali.

“Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini sedang proses pemulihan,” ujar dia.

Senjata api rakitan milik tersangka ini diperolehnya dari membeli dengan B seharga Rp1 juta. “Ini juga menjadi atensi kami, atas penjual senjata api tersebut untuk dilakukan tindakan hukum dalam rangka penumpasan kepemilikan penjualan senjata api,” tegasnya.

Baca Juga:  Rakor Angkutan Lebaran 2026 di Sumsel, Herman Deru Fokus Atasi Bottleneck dan Perlintasan Sebidang

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga menyita barang bukti [BB] berupa 1 pucuk senjata api rakitan [Senpira] jenis Revolver bergagang piber warna Hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 butir pecahan proyektil peluru kaliber 38, 1 buah topi warna hitam berlubang bekas peluru, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2996 AEJ.

Sementara tersangka Hendri mengakui perbuatannya sudah melakukan penembakan terhadap korban. “Saat itu saya menemui korban di rumah tetangga yang saat itu pintu rumah terbuka, saya tembak satu kali di bagian kepala. Lalu saya lari ke dusun Tanjung Rajo,” jelasnya.

Hendri menyebut dendam dengan korban lantaran menuduh adiknya sebagai bandar narkoba.

“Saya beli senpira seharga Rp1 juta,” tegasnya.

Laporan Deny Wahyudi | Editor AbV

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru