WIDEAZONE.com, PALEMBANG |81 ton BBM hasil refinery ilegal jenis solar dan pertalite yang berasal dari Musi Banyuasin melalui jalur laut menuju Lampung disita Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penyelundupan 81000 liter BBM ini digagalkan pengirimannya saat melintas Jalan bypass Alang-Alang Lebar [AAL] dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir [OI].
“Rencananya, puluhan ton BBM ilegal ini akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama Lambung Dinar,” ungkap Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani ST MH saat gelaran memberikan keterangan di Gedung Konferensi Pers Polda Sumsel, Jumat 22 September 2023.
Dikatakan AKBP Putu Yudha, operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan bypass Alang-Alang Lebar dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
7 Supir Pengangkut BBM Ilegal Ditangkap
Selain itu, tujuh tersangka yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM turut diamankan petugas.
Para tersangka tersebut adalah P [21], WE [27], A [41] MH [24] keempatnya merupakan warga Muba. Lalu, IS [24] dan ASN [24], keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin dan GS [51] merupakan warga asal Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Keberhasilan personil Polda Sumsel dalam menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berawal dari informasi dari nomor bantuan polisi [Banpol]. Setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL.
Dalam muatan truk, ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal 81 ton dengan rincian berupa 10 ton premium atau bensin dan 71 ton jenis solar.
“Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,” jelasnya.
Petugas juga, ujar Putu, sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.
“Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu,” kata dia melanjutkan.
Dari pengakuan salah satu pelaku, WE minyak tersebut berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, WE mengaku sudah dua kali ini mengantarkan minyak dengan upah Rp800 ribu sekali jalan.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini, di jerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Laporan Ocha Rosa | Editor AbV




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


