TKBM Minta Walikota Tinjau Ulang Perwali Larangan Truk

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Unif AS - Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang

Muhammad Unif AS - Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pekerja Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang memohon kebijakan Walikota Palembang terkait Peraturan Walikota tentang larangan truk angkutan ke pelabuhan pada siang hari.

Akibat peraturan itu, suasana pelabuhan Boom Baru Palembang kurang aktivitas pada siang hari.

“Padahal pelabuhan merupakan garda terdepan bagi kehidupan ekonomi Kota Palembang sekaligus Sumatera Selatan,” ujar Ketua Primer Koperasi TKBM Palembang Muhammad Unif AS saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2019).

Truk-truk pengangkut barang itu, kata Unif, batu bisa beroperasi pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib, atau pukul 8.00 malam.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Padahal rute truk angkutan barang tidak mengganggu situasi lalu lintas di jalan-jalan protokol dan jalan besar di Kota Palembang.

Truk-truk angkutan barang dari pelabuhan Boom Baru melewati rute Jalan Muhammad Zen, Jalan Mangku Negara, Kebun Sayur, Jalan Bandara dan Jalan Musi II.

Menurut Unif, yang perlu diperhatikan itu bukan mobil truknya, tapi sopirnya. Banyak sopir yang ugal-ugalan di jalan raya.

Mereka membawa truk gandeng, misalnya, seolah menjadi raja jalanan. Akibatnya, selain tak memberi celah kesempatan kepada mobil lain, jalan jadi macet.

“Sopir itu mempunyai pikiran, truk gandeng yang dibawanya itu memiliki asuransi. Apabila terjadi kerusakan, yang mengganti tentu asuransi. Maka itu mereka seenaknya saja memakai badan jalan,” kata Unif.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Selain itu, bekerja pada malam hari sesuai ketentuan Perwali tentang larangan mobil truk dan truk gandeng melalui jalan kota, memiliki risiko yang kerap menelan korban jiwa.

Sebab bekerja di wilayah pelabuhan, risiko kecelakaan sangat besar. Karena pekerja berhadapan dengan sejumlah alat-alat berat, seperti crane, forclif dan alat berbahaya lainnya.

“Makanya saya meminta kebijkan Pak Walikota untuk meninjau peraturan itu. Kita tidak menghendaki terjadinya sejumlah kecelakaan terhadap pekerja TKBM,” tukas Unif menutup perbincangan. (anto narasoma)

Berita Terkait

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB