TKBM Minta Walikota Tinjau Ulang Perwali Larangan Truk

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Unif AS - Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang

Muhammad Unif AS - Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pekerja Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang memohon kebijakan Walikota Palembang terkait Peraturan Walikota tentang larangan truk angkutan ke pelabuhan pada siang hari.

Akibat peraturan itu, suasana pelabuhan Boom Baru Palembang kurang aktivitas pada siang hari.

“Padahal pelabuhan merupakan garda terdepan bagi kehidupan ekonomi Kota Palembang sekaligus Sumatera Selatan,” ujar Ketua Primer Koperasi TKBM Palembang Muhammad Unif AS saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2019).

Truk-truk pengangkut barang itu, kata Unif, batu bisa beroperasi pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib, atau pukul 8.00 malam.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Padahal rute truk angkutan barang tidak mengganggu situasi lalu lintas di jalan-jalan protokol dan jalan besar di Kota Palembang.

Truk-truk angkutan barang dari pelabuhan Boom Baru melewati rute Jalan Muhammad Zen, Jalan Mangku Negara, Kebun Sayur, Jalan Bandara dan Jalan Musi II.

Menurut Unif, yang perlu diperhatikan itu bukan mobil truknya, tapi sopirnya. Banyak sopir yang ugal-ugalan di jalan raya.

Mereka membawa truk gandeng, misalnya, seolah menjadi raja jalanan. Akibatnya, selain tak memberi celah kesempatan kepada mobil lain, jalan jadi macet.

“Sopir itu mempunyai pikiran, truk gandeng yang dibawanya itu memiliki asuransi. Apabila terjadi kerusakan, yang mengganti tentu asuransi. Maka itu mereka seenaknya saja memakai badan jalan,” kata Unif.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Selain itu, bekerja pada malam hari sesuai ketentuan Perwali tentang larangan mobil truk dan truk gandeng melalui jalan kota, memiliki risiko yang kerap menelan korban jiwa.

Sebab bekerja di wilayah pelabuhan, risiko kecelakaan sangat besar. Karena pekerja berhadapan dengan sejumlah alat-alat berat, seperti crane, forclif dan alat berbahaya lainnya.

“Makanya saya meminta kebijkan Pak Walikota untuk meninjau peraturan itu. Kita tidak menghendaki terjadinya sejumlah kecelakaan terhadap pekerja TKBM,” tukas Unif menutup perbincangan. (anto narasoma)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru