Peredaran BBM Aspal di OKI Terungkap, Racik dengan Bahan Kimia

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan pelaku pemalsuan BBM Pertalite di hadapan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di hadapan awak media.

Pengakuan pelaku pemalsuan BBM Pertalite di hadapan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di hadapan awak media.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Subdit IV Tindakan Pidana Tertentu [Tipidter] Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap dua orang pelaku pemalsuan bahan bakar minyak [BBM] jenis Pertalite pada Selasa 18 Juli 2023 lalu sekira pukul 00:25 WIB. 

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HA [45] dan DS [39], keduanya merupakan warga desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI].

“Dua pelaku ditangkap saat sedang memalsukan atau mengoplos BBM jenis Pertalite di gudang milik HA,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani dan AKP Rama Yudha dalam keterangan, Kamis 20 Juli 2023.

Modus operandi, jelas AKBP Putu Yudha, pelaku HA memalsukan BBM jenis pertalite dengan cara mencampurnya dengan hasil minyak sulingan dengan bahan kimia merk Solvent Blue Special. 

“Kegiatan ini telah dilakukan oleh pelaku HA selama dua bulan di TKP, namun pelaku sudah buka aktivitasnya selama 5 tahun dan selalu berpindah-pindah lokasinya,” ujarnya. 

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

“Sementara HA membeli minyak sulingan dari tersangka DS dengan harga RP 1.300.000 per drum atau 200 liter kemudian setelah disuling dan dioplos dijual kembali dengan harga Rp7000 per liter,” sebutnya. 

Dia mengatakan hasil bbm Pertalite palsu atau oplosan tersebut dijual kembali oleh HA kepada konsumen atau pengecer yang ada di wilayah Pedamaran. “Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya ada sekitar 4 ton BBM palsu, 1 unit kendaraan pick up, dan puluhan derigen,” paparnya. 

Untuk kedua tersangka, akan di jerat dengan pasal 54 UU 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar. 

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sementara, HA pelaku pemalsuan mengaku membeli minyak sulingan dari DS. Kemudian dipalsukan menggunakan bahan kimia agar menyerupai minyak pertalite.

“Cara pemalsuan minyak pertalite tersebut saya dapat belajar dari YouTube, dan sudah 5 tahun ini saya menggeluti pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pelaku kedua, DS mengatakan membawa minyak dari Kaluang Musi Banyuasin [Muba] dengan menggunakan mobil pick up antar ke tempat di Pedamaran.

Ia membeli bahan minyak sulingan dari Desa Keluang Musi Banyuasin dengan harga Rp 1.150.000/drum, kemudian dijual ke saudara HA dengan harga Rp1,3 juta. 

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB