BRIN Serahkan Kasus APH ke Pihak Kepolisian

- Jurnalis

Senin, 1 Mei 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti BRIN APH tiba di Jakarta dan langsung diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Foto: Dok Polri)

Peneliti BRIN APH tiba di Jakarta dan langsung diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Foto: Dok Polri)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pihak kepolisian dalam kasus peneliti astronomi BRIN APH. Hal ini disampaikan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum. Seperti yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Laksana Tri Handoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Polda Sumsel bersama SKK Migas Bentuk Tim Gabungan Verifikasi Sumur Minyak

Sebelumnya, kata Handoko, Peneliti BRIN APH telah ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/4/2023), kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB