Mesum di Bulan Suci, 5 Pasangan Tanpa Ikatan Terjaring Operasi Pekat Musi

- Jurnalis

Minggu, 2 April 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 102 personil Satgas Operasi Pekat 1 Musi dari Polda Sumsel dan instansi Pemda Tingkat 1 Provinsi diterjunkan kembali dalam melakukan pemantauan, pengawasan pada lokasi rawan pelanggaran maksiat di Ramadhan 1444 H.

Sebanyak 102 personil Satgas Operasi Pekat 1 Musi dari Polda Sumsel dan instansi Pemda Tingkat 1 Provinsi diterjunkan kembali dalam melakukan pemantauan, pengawasan pada lokasi rawan pelanggaran maksiat di Ramadhan 1444 H.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 102 personil Satgas Operasi Pekat 1 Musi dari Polda Sumsel dan instansi Pemda Tingkat 1 Provinsi diterjunkan kembali dalam melakukan pemantauan, pengawasan pada lokasi rawan pelanggaran maksiat di Ramadhan 1444 H.

Alhasil, lima pasangan mesum tanpa ikatan suami istri dari dua lokasi terjaring dalam operasi pada Sabtu 1 April 2023.

“Kegiatan pemantauan dan pengawasan pada lokasi rawan pelanggaran maksiat di Ramadhan 1444 H yang dilakukan tim gabungan, didapatkan adanya pasangan tanpa ikatan suami istri lagi berduaan,” kata Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto yang didamping Kasubbid Dalmas AKBP Sutrisno, Minggu 2 April 2023.

Anggota kita melakukan pemeriksaan kosan di Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning sekitar pukul 13:40 WIB, didapatkan dua pasangan tanpa status berikut satu botol minuman beralkohol golongan B.

Pada kesempatan itu, Dinas Pariwisata menemukan pelanggaran terkait perijinan yang belum dilengkapi oleh pemilik kos, sehingga diarahkan untuk segera mengurusnya. Sedangkan untuk kedua pasangan itu diamankan untuk dilakukan proses.

Baca Juga:  Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Sementara, untuk tiga pasangan lainnya diamankan di kosan Amelia Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat [IB] I Palembang sekitar pukul 14.50 WIB. “Di sini dari laporan anggota kita, bahwa Dinas Pariwisata tidak menemukan pelanggaran terkait perijinan. Hanya Sat Pol PP memberikan peringatan agar pendataan terhadap para penghuni kos harus jelas identitasnya,” ujarnya.

Untuk kelima pasangan yang diamankan, dilakukan pemeriksaan pada Unit Tipiring Ditsamapta Polda Sumsel, untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

“Kita melakukan pendataan terhadap kelima pasangan ini, dan juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tak sampai di situ petugas gabungan pun menyisir seputaran Kota, melakukan pembubaran hingga memberikan imbauan bagi pengguna kendaraan yang parkir liar di badan Jalan depan PTC Mall Palembang.

Dilanjutkan menuju SPA D’best yang berlokasi di jalan Abdul Rozak namun tak didapati pengunjung, di sisi kepatuhan terhadap surat edaran [SE] Gubernur Sumsel tak ada pelanggaran.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Selanjutnya, anggota mendatangi lokasi SPA The Crown di daerah Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang didapatkan lokasi SPA tutup, tidak terdapat pengunjung yang datang di lokasi.

Setelah itu anggota mendatangi refleksi pijat tradisional Citra Mandiri di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Sako Palembang yang membuka pintu separuh, saat dilakukan pemerikasaan tidak terdapat pengunjung tim gabungan menekankan agar tidak membuka pelayanan pijat refleksi selama bulan suci ini.

“Anggota kita juga mendatangi lokasi Delta SPA di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang dan tidak ditemukan adanya pelanggaran dari kegiatan yang kita lakukan ini. Instansi terkait Polri, Sat Pol PP dan Dinas Pariwisata telah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik Kos yang melanggar aturan,” tutupnya.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB