Dugaan Korupsi BUMD, Empat Gedung Rekanan PT SMS Digeledah Penyidik KPK

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi [KPK] saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Pada Jumat 3 Maret lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memeriksa tujuh orang saksi, atas nama Regina Ariyanti Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Muhammad Tajudin Thamrin Direktur PT Bima Cipta Karya, Yadi Ruswanto Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa, Cecep Kurniawan Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis Staf Khusus Logistik PT SMS dan Berly Caroline Karyawan PT SMS untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Untuk dua saksi yang tidak hadir atas nama Toni Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri dan Giery Helvan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Ali Fikri, mengatakan, pada 3 Maret 2023 lalu tim penyidik KPK memeriksa 7 orang saksi di Polrestabes Palembang untuk dua di antaranya tidak hadir.

“Para saksi hadir dan dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk adanya dugaan perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif,” kata Ali Fikri dalam rilisnya, Senin [6/3/2023]

Baca Juga:  Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU

Ia juga mengatakan, selain memeriksa saksi, beberapa waktu yang lalu, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang, dengan lokasi yang digeledah yaitu 4 gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS.

“Bukti yang ditemukan diantaranya berbagai dokumen maupun alat eletronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini,” ungkap jubir

Menurutnya, Analisis dan penyitaan tetap masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Diberitakan sebelumya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Ali Fikri, mengatakan ada enam saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah atas nama
Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Irwan Septianto staf Keuangan PT SMS, Ana Zuwarmy Eks Karyawan CFA Bank Mandiri Cabang Arif Palembang, Lismawati Karyawan PT SMS, Nadia Permatasari Mantan Karyawan PT SMS dan M Rizky Saputra Karyawan PT SMS.

“Hari ini 02 Maret 2023, Ada enam saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Baca Juga:  Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Polrestabes Palembang.

“Jadi saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Palembang,” tutupnya

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis [24/11].

KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi [tupoksi] Dirut PT SMS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. [Mdn/Suherman]

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB