Penggabungan Aturan Pelaksana UU TPKS Tak Kurangi Materi Substansi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paparan yang disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Anak Ratna Susianawati

Paparan yang disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Anak Ratna Susianawati

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah memastikan simplifikasi atau penggabungan peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres tidak mengurangi materi substansi dari UU TPKS. Demikian dikatakan Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati.

“Simplifikasi peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS,” kata Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk “Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS” secara daring, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Menurut Ratna yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi kualitasnya. Terpenting lagi, produk hukum dapat berdampak dan proses pelaksanaannya diterapkan dengan baik.

Baca Juga:  Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

“Semangat ini sejalan dengan harapan presiden bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” imbuhnya.

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terbaru