Masa Tanggap Darurat Bencana Semeru Ditetapkan 14 Hari

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi Erupsi Gunung Semeru yang dipenuhi awan hitam dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq (inset) di lokasi erupsi. Bupati menetapkan masa tanggap darurat bencana selema 14 hari. (@BNPB_Indonesia dan Lumajang Kab.go.id)

Situasi Erupsi Gunung Semeru yang dipenuhi awan hitam dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq (inset) di lokasi erupsi. Bupati menetapkan masa tanggap darurat bencana selema 14 hari. (@BNPB_Indonesia dan Lumajang Kab.go.id)

WIDEAZONE.COM, LUMAJANG | Sebanyak 1.979 jiwa mengungsi di 11 titik setelah terjadi Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru, Minggu (4/12). Pemkab Lumajang telah menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat APG Gunung Semeru selama 14 hari.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebelumnya telah menaikkan status Gunung Semeru dari level III (siaga) menjadi level IV (awas). “Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Cak Thoriq membenarkan bahwa PVMBG telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi Awas level IV. Karenanya, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi ke posko pengungsian yang telah disediakan.

Baca Juga:  Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan

“Saya memerintahkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi. Mereka bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” katanya seperti dilansir situs resmi Pemkab Lumajang.

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB