“Sidang PTUN Pilwabup Muaraenim” Firman: Panggilan Pertama, Hoirozi: Kita Hormati

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Plaju, Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Plaju, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi [TAPD], Dr Firmansyah SH MH mengatakan hari ini kita hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Plaju Palembang untuk memenuhi panggilan sidang pertama. 

“Sidang pertama ini disebut sidang persiapan, intinya menentukan apakah gugatan yang akan disampaikan nanti sudah memenuhi syarat untuk diteruskan ke pokok perkara atau tidak,” ungkap Firman saat dijumpai di depan ruang sidang, Senin [03/10/2022].

Firman berujar jika syarat terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yaitu pemeriksaaan para pihak. “Kami yakin sidang pemeriksaan ini akan lolos,” tegasnya. 

Terkait perkara hasil Pilwabup Muaraenim, sambung Firman, telah dituangkan dalam gugatan.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Sementara, pihak tergugat Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Hoirozi SH MH mengatakan kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Apa pun keputusannya kita hargai,” ujarnya. 

“Pihak DPRD Muaraenim, menurut pertimbangan kami, telah melaksanakan segala sesuatunya itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya. 

Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan kelima organisasi masyarakat terhadap hasil Pilwabup Muaraenim, Hoirozi kembali menuturkan kita akan tetap menghormati apa pun keputusan dari PTUN nanti. 

“Tapi, menurut dari pemikiran tergugat, seluruh proses yang dilaksanakan oleh DPRD ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. 

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Hari ini, Hasil Pilwabup Disampaikan ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri hingga saat ini, sambung Hoirozi belum memberikan keputusan. Jadi dari proses yang dilaksanakan di DPRD Muaraenim, hari ini baru disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel].

“Keputusan akhir ada pada Mendagri, apakah akan disahkan, dilantik atau tidak bukan lagi domainnya dan ranah DPRD Muaraenim,” pungkasnya. 

Pantauan di lapangan, tim kuasa hukum Penggugat TAPD dari lima organisasi masyarakat dan pihak Tergugat DPRD Muaraenim masih menunggu panggilan di ruang tunggu sidang PTUN, Plaju, Palembang. 

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru