“Sidang PTUN Pilwabup Muaraenim” Firman: Panggilan Pertama, Hoirozi: Kita Hormati

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Plaju, Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Plaju, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi [TAPD], Dr Firmansyah SH MH mengatakan hari ini kita hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Plaju Palembang untuk memenuhi panggilan sidang pertama. 

“Sidang pertama ini disebut sidang persiapan, intinya menentukan apakah gugatan yang akan disampaikan nanti sudah memenuhi syarat untuk diteruskan ke pokok perkara atau tidak,” ungkap Firman saat dijumpai di depan ruang sidang, Senin [03/10/2022].

Firman berujar jika syarat terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yaitu pemeriksaaan para pihak. “Kami yakin sidang pemeriksaan ini akan lolos,” tegasnya. 

Terkait perkara hasil Pilwabup Muaraenim, sambung Firman, telah dituangkan dalam gugatan.

Baca Juga:  Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

Sementara, pihak tergugat Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Hoirozi SH MH mengatakan kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Apa pun keputusannya kita hargai,” ujarnya. 

“Pihak DPRD Muaraenim, menurut pertimbangan kami, telah melaksanakan segala sesuatunya itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya. 

Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan kelima organisasi masyarakat terhadap hasil Pilwabup Muaraenim, Hoirozi kembali menuturkan kita akan tetap menghormati apa pun keputusan dari PTUN nanti. 

“Tapi, menurut dari pemikiran tergugat, seluruh proses yang dilaksanakan oleh DPRD ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. 

Baca Juga:  Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

Hari ini, Hasil Pilwabup Disampaikan ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri hingga saat ini, sambung Hoirozi belum memberikan keputusan. Jadi dari proses yang dilaksanakan di DPRD Muaraenim, hari ini baru disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel].

“Keputusan akhir ada pada Mendagri, apakah akan disahkan, dilantik atau tidak bukan lagi domainnya dan ranah DPRD Muaraenim,” pungkasnya. 

Pantauan di lapangan, tim kuasa hukum Penggugat TAPD dari lima organisasi masyarakat dan pihak Tergugat DPRD Muaraenim masih menunggu panggilan di ruang tunggu sidang PTUN, Plaju, Palembang. 

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB