Bidpropam Polda Sumsel Gelar Gaktibplin Kendaraan

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidpropam Polda Sumsel menggelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin [Gaktibplin] terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu [13/04].

Bidpropam Polda Sumsel menggelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin [Gaktibplin] terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu [13/04].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bidpropam Polda Sumsel menggelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin [Gaktibplin] terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu [13/04].

Kepala Bidang Profesi Pengamanan [Kabid Propam] Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin SIK MH menyebutkan, pemeriksaaan kendaraan motor dan mobil terkait kelengkapan SIM, STNK, KTA ,Plat kendaraan, strobo, TNKB, knalpot racing, lampu rotator, serta kelengkapan kendaraan lainnya.

Menurutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring giat Gaktibplin langsung dilakukan BA Tilang dari Subbid Provos, dan dilaporkan ke Ankumnya.

“Kegiatan Gaktibplin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, serta bertujuan untuk menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Sumsel, serta pengecekan kelengkapan pribadi personil Polda Sumsel,dan kegiatan rutin satu bulan atensi langsung dari Kadiv Propam Polri ujarnya.

Baca Juga:  Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Dirinya menuturkan, bahwa dalam kegiatan ini ada beberapa personel yang dilakukan penindakan BA tilang seperti tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB] motor bukan peruntukan, tidak membawa kelengkapan motor, TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK bukan peruntukan.

“Selanjutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring razia kita ini, selain di tilang akan dicatat dalam buku pelanggaran Anggota Polri /PNS Polri serta dilaporkan ke Ankumnya dalam bentuk Nota Dinas,”dan Tindakan disiplin termasuk penjatuhan hukuman kata Alumni Akabri 94

Agus Halimudin menambahkan dari hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota Polri yang mengendarai R2/R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan imbauan peneguran terhadap anggota Polri.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

“Dibuatkan BA TILANG serta dicatat dalam buku pelanggaran anggota Polri / PNS Polri [dimasukan dalam laporan E Dumas Propam] Kegiatan tersebut dikoordinir Kaur Binplin Kompol Mayestika SIK,” imbuhnya,

Kabid Propam Kombes Pol Agus berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut di atas agar anggota Polri / PNS Polri untuk mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Berkendaraan Bermotor seperti penggunaan Strobo, Rotator, Sirine hanya boleh digunakan terhadap kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagaimana UU nomor 22/2009 tentang LLAJ.

Dirinya menuturkan, bahwa selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Kita harapkan semua personel hingga PNS tidak terjaring lagi dengan mematuhi peraturan dan membawa kelengkapan motor maupun mobil,” tutupnya. [ab/red]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB