Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Sawit Bakal Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

WIDEAZONE.com, Asahan | Kunjungan kerja [Kunker] Pansus DPRD Sumatera Utara [Sumut] membahas plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat [PSR] di Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim ke pada Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa [5/4/2022].

“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap, agar para perusahaan yang ada di Asahan dapat mentaati peraturan Undang-Undang nomor 39/2014, tentang plasma perkebunan dan PSR.

Baca Juga:  Diskomknfo Asahan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalistik

“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi, akan kita panggil,” pungkasnya.

Sementara, Sekda John Hardi menyatakan Undang-Undang [UU] nomor 39/2014 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Pertanian [Permentan] nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha perkebunan [HGU] atau Izin Usaha Perkebunan [IUP] yang diperoleh,” ungkap John.

Baca Juga:  Kadisdik Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Hidayah Desa Piasa Ulu

Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan.

“Baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi, bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang di dalam Permentan 98/2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Cetak Sejarah! Wartawan Polres Asahan Presisi FC Masuk Semifinal Porwasu 2026
Desa Danau Sijabut Hadapi Lomba PHBS Tingkat Provinsi
Tim Posyandu Asahan Tinjau Desa, Nilai Lomba Tingkat Provinsi
Pemkab Asahan Gelar Talk Show Peningkatan Skill untuk Hadapi Dunia Kerja
Ketua TP-PKK Asahan Lakukan Pembinaan Lomba UP2K di Kelurahan Sentang
Bunda Literasi Kecamatan Buntu Pane Dilantik, Dorong Penguatan Budaya Baca
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Wabup Asahan Hadiri RUPS Tahunan Bank Sumut, Dukung Percepatan Menuju KBMI 2

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:10 WIB

Cetak Sejarah! Wartawan Polres Asahan Presisi FC Masuk Semifinal Porwasu 2026

Jumat, 10 April 2026 - 07:49 WIB

Desa Danau Sijabut Hadapi Lomba PHBS Tingkat Provinsi

Jumat, 10 April 2026 - 07:41 WIB

Tim Posyandu Asahan Tinjau Desa, Nilai Lomba Tingkat Provinsi

Rabu, 8 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Asahan Gelar Talk Show Peningkatan Skill untuk Hadapi Dunia Kerja

Rabu, 8 April 2026 - 12:55 WIB

Ketua TP-PKK Asahan Lakukan Pembinaan Lomba UP2K di Kelurahan Sentang

Berita Terbaru

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Amidi.

Ekobis

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:42 WIB