OJK Bekukan DEFI Karena Alasan ini

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  (photo.net/ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (photo.net/ist)

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan [OJK] telah membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk [DEFI] karena ekuitas perseroan sebagai perusahaan pembiayaan masih di bawah Rp100 miliar.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam suratnya kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham PT Danasupra Erapacific Tbk pada 31 Desember 2021.

OJK menjelaskan, diketahui bahwa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk [KREN] dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk [ASMI] yang dilakukan oleh Perusahaan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan Perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga:  Beasiswa Non-ikatan Dinas SKK Migas-PHR Buka Harapan Generasi Muda PALI

“Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi tukar-menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan,” ungkap Ihsanuddin seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis [6/1/2022].

Baca Juga:  Dokter Puskesmas Rasuan Menang Grand Prize, Undian Pesirah BSB Dorong Ekonomi Lokal OKU Timur

Hal tersebut juga dibuktikan dengan nilai Ekuitas Perusahaan yang fluktuatif, dengan nilai Ekuitas per November 2021 sebesar Rp77,14 miliar.

Dengan demikian, PT Danasupra Erapacific Tbk belum memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan [POJK 35/2018].

Berita Terkait

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik
Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International
Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan
Dukung program pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:33 WIB

WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Senin, 11 Mei 2026 - 07:13 WIB

Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB