OJK Bekukan DEFI Karena Alasan ini

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  (photo.net/ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (photo.net/ist)

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan [OJK] telah membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk [DEFI] karena ekuitas perseroan sebagai perusahaan pembiayaan masih di bawah Rp100 miliar.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam suratnya kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham PT Danasupra Erapacific Tbk pada 31 Desember 2021.

OJK menjelaskan, diketahui bahwa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk [KREN] dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk [ASMI] yang dilakukan oleh Perusahaan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan Perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga:  Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

“Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi tukar-menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan,” ungkap Ihsanuddin seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis [6/1/2022].

Baca Juga:  Tunjangan Pegawai Tirta Musi "Tersandera" Ratu Dewa Buka Suara

Hal tersebut juga dibuktikan dengan nilai Ekuitas Perusahaan yang fluktuatif, dengan nilai Ekuitas per November 2021 sebesar Rp77,14 miliar.

Dengan demikian, PT Danasupra Erapacific Tbk belum memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan [POJK 35/2018].

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo
BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 06:37 WIB

PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Berita Terbaru