OJK Bekukan DEFI Karena Alasan ini

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  (photo.net/ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (photo.net/ist)

POJK tersebut berbunyi, “Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (7) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa dalam hal masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

“Berkenaan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil analisis kami sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha,” tulis Ihsanuddin.

Baca Juga:  PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (9) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa “Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6″.

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya Pembekuan Kegiatan Usaha ini PT Danasupra Erapacific Tbk belum melakukan penambahan modal disetor untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, maka sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, PT Danasupra Erapacific Tbk akan dikenakan sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha.

Adapun penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Sehubungan dengan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut, dengan ini OJK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. PT Danasupra Erapacific Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha;

b. PT Danasupra Erapacific Tbk wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai Emiten di Pasar Modal;

c. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha PT Danasupra Erapacific Tbk telah memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, yang diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maka Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha; dan

d. Dalam hal sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Danasupra Erapacific Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha. [JN]

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo
BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 06:37 WIB

PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Berita Terbaru