OJK Bekukan DEFI Karena Alasan ini

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  (photo.net/ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (photo.net/ist)

POJK tersebut berbunyi, “Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (7) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa dalam hal masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

“Berkenaan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil analisis kami sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha,” tulis Ihsanuddin.

Baca Juga:  Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (9) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa “Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6″.

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya Pembekuan Kegiatan Usaha ini PT Danasupra Erapacific Tbk belum melakukan penambahan modal disetor untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, maka sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, PT Danasupra Erapacific Tbk akan dikenakan sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha.

Adapun penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Sehubungan dengan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut, dengan ini OJK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. PT Danasupra Erapacific Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha;

b. PT Danasupra Erapacific Tbk wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai Emiten di Pasar Modal;

c. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha PT Danasupra Erapacific Tbk telah memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, yang diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maka Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha; dan

d. Dalam hal sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Danasupra Erapacific Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha. [JN]

Berita Terkait

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik
Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International
Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan
Dukung program pemerintah, Bank Sumsel Babel Berikan Bantuan Perbaikan RTLH

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:33 WIB

WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Senin, 11 Mei 2026 - 07:13 WIB

Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB