POJK tersebut berbunyi, “Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (7) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa dalam hal masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
“Berkenaan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil analisis kami sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha,” tulis Ihsanuddin.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (9) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa “Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6″.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya Pembekuan Kegiatan Usaha ini PT Danasupra Erapacific Tbk belum melakukan penambahan modal disetor untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, maka sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, PT Danasupra Erapacific Tbk akan dikenakan sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha.
Adapun penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Sehubungan dengan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut, dengan ini OJK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PT Danasupra Erapacific Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha;
b. PT Danasupra Erapacific Tbk wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai Emiten di Pasar Modal;
c. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha PT Danasupra Erapacific Tbk telah memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, yang diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maka Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha; dan
d. Dalam hal sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Danasupra Erapacific Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha. [JN]
Halaman : 1 2



![Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0005_copy_1503x822-225x129.jpg)

![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-225x129.jpg)


![Bank Sumsel Babel berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah [KKPD].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_1235x702-225x129.jpg)
![Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0005_copy_1503x822-129x85.jpg)

![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-129x85.jpg)





![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Seniman Komedi Indonesia [PaSKI] Sumsel dan Koordinator Wilayah [Korwil] PaSKI se-Sumsel periode 2026–2030 di Griya Agung, Kamis 14 Mei 2026, sore.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_4160x2697-360x200.jpg)
