Minggu IV Juli 2021: Polda Sumsel Amankan 32 Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bersama pejabat utama (PJU) Polda Sumsel

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bersama pejabat utama (PJU) Polda Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Polda Sumsel dan jajaran mengamankan 32 pengedar narkoba pada Minggu IV Juli 2021 (26 Juli s/d 2 Agustus 2021). Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, Selasa (3/8).

Menurut dia, perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri PKP ke Palembang

“Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 38 tersangka, terdiri dari 32 pengedar narkoba dan 6 pemakai narkoba dengan 33 laporan polisi, sedangkan barang bukti yang disita yaitu ekstasi 16 butir dan sabu 266,83 gram,” kata dia.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Dari segi kuantitas, Supriadi mengatakan laporan (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7 LP dan 7 TSK), Polres Muratara (4 LP dan 4 TSK), Polres Prabumulih (3 LP dan 5 TSK) dan Polres muara Enim (3 LP dan 5 TSK).

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB